NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Jumat, Januari 2, 2026
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Beranda

Wilmar Group Angkat Bicara Usai Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dalam Kasus Ekspor CPO

Salma Hasna by Salma Hasna
18 Juni 2025
in Beranda, Berita
0
Wilmar Group Angkat Bicara Usai Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dalam Kasus Ekspor CPO

Wilmar Group Angkat Bicara Usai Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dalam Kasus Ekspor CPO

0
SHARES
24
VIEWS

Jakarta — Wilmar Group akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait penyitaan dana sebesar Rp11,8 triliun oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya di sektor industri kelapa sawit.

Mengutip laporan Reuters, Wilmar mengklaim telah menyerahkan dana tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa dalam proses persidangan. Perusahaan menegaskan bahwa dana itu akan dikembalikan apabila Mahkamah Agung (MA) memutuskan mereka tidak bersalah. Sebaliknya, apabila dinyatakan bersalah, dana tersebut akan dirampas negara, baik secara sebagian maupun keseluruhan.

Dalam pernyataannya, Wilmar juga menyebut bahwa seluruh langkah yang ditempuh terkait izin ekspor CPO telah mengikuti aturan yang berlaku. “Dan bebas dari niat korup apa pun,” tegas perusahaan sebagaimana dikutip dari Reuters.

Latar Belakang Kasus

Kasus dugaan korupsi ini telah diusut Kejaksaan Agung sejak 2022 dan saat ini masih bergulir di tingkat kasasi. Proses hukum ini melibatkan sejumlah anak usaha Wilmar Group, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Pada 19 Maret 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas terhadap tiga terdakwa. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa. Namun, perbuatan tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana (putusan ontslag van alle rechtsvervolging).

Dugaan Suap dan Proses Kasasi

Putusan ontslag tersebut kemudian memunculkan dugaan suap. Pada pertengahan April 2025, Kejaksaan Agung menangkap empat hakim yang diduga menerima suap senilai Rp60 miliar terkait putusan bebas tersebut. Tindak lanjut dari hal ini, Kejagung kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam upaya hukum kasasi tersebut, Kejagung menuntut agar Wilmar Group membayar uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun. Dana inilah yang kemudian disita dalam proses penyidikan lanjutan.

“Barangkali hari ini merupakan konferensi pers penyitaan uang terbesar dalam sejarah,” kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sutikno, dalam konferensi pers pada Selasa (17/6/2025).

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa substansi perkara dan rincian penyitaan akan dijelaskan lebih lanjut oleh tim penuntutan.

Tags: KejagungWilmar Group
Previous Post

Pemerintah Salurkan BSU 2025: Cek Status Penerima Kini Mudah via Aplikasi JMO dan Situs BPJS Ketenagakerjaan

Next Post

Status Gunung Lewotobi Laki-Laki Naik Jadi Awas, Warga Mengungsi Akibat Letusan Besar

Next Post
Status Gunung Lewotobi Laki-Laki Naik Jadi Awas, Warga Mengungsi Akibat Letusan Besar

Status Gunung Lewotobi Laki-Laki Naik Jadi Awas, Warga Mengungsi Akibat Letusan Besar

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

TNI-Polri Gelar Vaksinasi Covid-19 Massal Bareng Islam Rabithah Alawiyah di Cibis Park 

TNI-Polri Gelar Vaksinasi Covid-19 Massal Bareng Islam Rabithah Alawiyah di Cibis Park 

7 Juli 2021
Reaksi Kubu 1,2 dan 3 atas Film Dirty Vote

Reaksi Kubu 1,2 dan 3 atas Film Dirty Vote

13 Februari 2024
Panglima TNI-Kapolri Minta Perkuat PPKM Mikro dan Tingkatkan 5M serta 3T

Panglima TNI-Kapolri Minta Perkuat PPKM Mikro dan Tingkatkan 5M serta 3T

9 Juni 2021

Berita Lainnya

Sambut Hari Ibu 22 Desember 2024, Berikut Penjelasannya

Sambut Hari Ibu 22 Desember 2024, Berikut Penjelasannya

21 Desember 2023

Kim Soo-hyun Bantah Kabar Hubungan dengan Kim Sae-ron

11 Maret 2025

Patroli Polisi dan Media Sosial : Hanya Demi Membentuk Citra Pribadi?

8 Desember 2021

Kapolda Sumsel Tinjau Vaksinasi Warga Binaan Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang

3 November 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz