NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Rabu, Februari 4, 2026
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Beranda

Pemerintah Tetapkan Skema Baru Subsidi Motor Listrik 2025, Fokus pada PPN Ditanggung Pemerintah

Salma Hasna by Salma Hasna
17 September 2025
in Beranda, Berita
0
Subsidi Motor Listrik

Subsidi Motor Listrik

0
SHARES
11
VIEWS

Jakarta – Pemerintah Indonesia kembali melanjutkan program subsidi motor listrik di tahun 2025 dengan skema yang berbeda dari sebelumnya. Melalui Keputusan Presiden, insentif pembelian kini tidak lagi berupa potongan harga langsung, melainkan skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

Skema baru ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang lebih luas. Berdasarkan informasi dari Kementerian Perindustrian, insentif PPN DTP akan mencapai 10% dari harga jual untuk motor listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%. Dengan demikian, masyarakat hanya perlu membayar sisa PPN yang tidak ditanggung pemerintah.

Kebijakan ini bertujuan strategis untuk mempercepat transisi energi, mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, serta mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik domestik. Selain itu, program ini diharapkan dapat membantu Indonesia mencapai target adopsi 13 juta unit motor listrik pada tahun 2030.

Berikut rincian cara mendapatkan subsidi PPN DTP:

  1. Persyaratan: Calon pembeli harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun, memiliki e-KTP, dan belum pernah menerima subsidi serupa. Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya berlaku untuk satu kali pengajuan.
  2. Verifikasi: Pembelian harus dilakukan di dealer resmi yang terdaftar di Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa). Pihak dealer akan memverifikasi data NIK calon pembeli secara langsung.
  3. Proses: Setelah verifikasi berhasil, dealer akan menginput berkas klaim ke bank Himbara. Bank akan memverifikasi dokumen dan meneruskan penggantian subsidi kepada produsen.

Meskipun skema baru ini disambut baik, Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) melaporkan adanya penurunan penjualan di awal tahun 2025 karena ketidakpastian. Namun, optimisme tetap tinggi bahwa kebijakan ini akan memulihkan minat pasar dan mendorong percepatan elektrifikasi di sektor transportasi.

Previous Post

Diskon 50 Persen Tiket MotoGP Mandalika 2025 untuk Pemilik KTP NTB, Harga Mulai Rp 200 Ribu

Next Post

Ratusan Driver Ojol Geruduk Istana dan DPR, Tuntut Kenaikan Tarif dan Jaminan Sosial

Next Post
Ojol Demo

Ratusan Driver Ojol Geruduk Istana dan DPR, Tuntut Kenaikan Tarif dan Jaminan Sosial

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Nania Idol Dijahui Teman-Teman, Usai Kembali Peluk Islam

Nania Idol Dijahui Teman-Teman, Usai Kembali Peluk Islam

10 Juni 2022

7 Netflix Tricks That’ll Change How You Watch Your Favorite Shows

18 November 2020
Mooryati Soedibyo Pendiri Mustika Ratu Meninggal Dunia

Mooryati Soedibyo Pendiri Mustika Ratu Meninggal Dunia

24 April 2024

Berita Lainnya

6 Potret Mamie Fares, Artis TikTok yang Disebut Mirip Mendiang Julia Perez

6 Potret Mamie Fares, Artis TikTok yang Disebut Mirip Mendiang Julia Perez

5 Januari 2021

Personil Polsek Donorojo Jepara Bersama Instansi Terkait Amankan Pelaksanaan Vaksinasi Warga di Gerai Vaksin Presisi

8 September 2021

Viral Sosok Pria Marah kepada Pemobil yang Tengah Istirahat di Pinggir Jalan, Simak Akibatnya!

19 Juli 2022

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Pemasok Bahan Baku Bom

16 Juni 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz