Jakarta – Pemerintah Indonesia kembali melanjutkan program subsidi motor listrik di tahun 2025 dengan skema yang berbeda dari sebelumnya. Melalui Keputusan Presiden, insentif pembelian kini tidak lagi berupa potongan harga langsung, melainkan skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Skema baru ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang lebih luas. Berdasarkan informasi dari Kementerian Perindustrian, insentif PPN DTP akan mencapai 10% dari harga jual untuk motor listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%. Dengan demikian, masyarakat hanya perlu membayar sisa PPN yang tidak ditanggung pemerintah.
Kebijakan ini bertujuan strategis untuk mempercepat transisi energi, mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, serta mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik domestik. Selain itu, program ini diharapkan dapat membantu Indonesia mencapai target adopsi 13 juta unit motor listrik pada tahun 2030.
Berikut rincian cara mendapatkan subsidi PPN DTP:
- Persyaratan: Calon pembeli harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun, memiliki e-KTP, dan belum pernah menerima subsidi serupa. Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya berlaku untuk satu kali pengajuan.
- Verifikasi: Pembelian harus dilakukan di dealer resmi yang terdaftar di Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa). Pihak dealer akan memverifikasi data NIK calon pembeli secara langsung.
- Proses: Setelah verifikasi berhasil, dealer akan menginput berkas klaim ke bank Himbara. Bank akan memverifikasi dokumen dan meneruskan penggantian subsidi kepada produsen.
Meskipun skema baru ini disambut baik, Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) melaporkan adanya penurunan penjualan di awal tahun 2025 karena ketidakpastian. Namun, optimisme tetap tinggi bahwa kebijakan ini akan memulihkan minat pasar dan mendorong percepatan elektrifikasi di sektor transportasi.