JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengklarifikasi insiden mikrofon Presiden Prabowo Subianto yang tiba-tiba mati saat berpidato di Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kemlu menjelaskan, mikrofon tersebut mati secara otomatis karena adanya batasan waktu.
Peristiwa itu terjadi dalam pertemuan tingkat tinggi PBB terkait isu Palestina dan solusi dua negara di Markas PBB New York, Senin (22/9) waktu setempat.
Ada Aturan Batas Waktu 5 Menit
Direktur Informasi dan Media Kemlu, Hartyo Harkomoyo, mengatakan bahwa setiap pertemuan PBB memiliki prosedur standar, di mana setiap negara mendapat kesempatan berpidato selama lima menit.
“Apabila pidato lebih dari 5 menit, maka mikrofon akan dimatikan,” kata Hartyo.
Peristiwa itu terjadi saat Prabowo menyampaikan kalimat “kami bersedia menyediakan pasukan perdamaian”. Meskipun siaran langsung terputus, suara Prabowo tetap terdengar jelas oleh para delegasi yang hadir di aula sidang karena beliau berpidato dengan lantang.
Bukan Kejadian Pertama
Hartyo menjelaskan bahwa insiden ini merupakan prosedur biasa dan bukan hal yang baru. Insiden serupa juga dialami oleh Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan.
Menurut Direktorat Komunikasi Turki, mikrofon Erdogan mati karena pidatonya juga melampaui batas waktu 5 menit. Aturan ini diterapkan untuk mengakomodasi pandangan dari 33 pemimpin delegasi yang hadir untuk menyampaikan pandangan mereka mengenai penyelesaian masalah Palestina.