NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Rabu, Oktober 15, 2025
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Beranda

Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Cipinang

Salma Hasna by Salma Hasna
13 Oktober 2025
in Beranda, Entertainment
0
Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Cipinang

Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Cipinang

0
SHARES
3
VIEWS

JAKARTA – Mantan artis peran Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkotika. Kali ini, ia kedapatan menjual dan mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis saat masih menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Atas temuan tersebut, Ammar Zoni kini telah dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, sejak Juni 2025.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjenpas, Rika Aprianti, membenarkan pemindahan tersebut. Rika menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada Januari 2025 setelah petugas Rutan Salemba melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni.

“Bahwa itu kasus dari bulan Januari, ditindaklanjuti. Sudah sempat dipindahkan dari Rutan Salemba, dipindahkan ke Lapas Salemba, setelah Lapas Salemba dipindahkan juga pada saat ini di Lapas Kelas 1 Cipinang,” ujar Rika, Minggu (12/10/2025).

Dalam aksinya mengedarkan barang haram tersebut di dalam Rutan Salemba, Ammar Zoni diketahui tidak bekerja sendirian. Ia terlibat bersama lima orang lainnya, yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.

Narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis itu diserahkan di dalam Rutan. Ammar Zoni mendapatkan pasokan barang terlarang tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.

Petugas Rutan lantas berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memproses lebih lanjut. Rika Aprianti menegaskan, Ditjenpas tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap peredaran narkotika dari dalam fasilitas pemasyarakatan.

“Perlu kami tekankan lagi tidak ada ampun untuk peredaran narkoba,” tegasnya.

Saat ini, kasus Ammar Zoni merupakan tindak lanjut dari temuan Januari dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Akibat perbuatannya mengedarkan narkoba di dalam Rutan, Ammar Zoni terancam hukuman yang berat, bahkan maksimal hukuman mati.

Previous Post

Jumbo Tembus 40 Negara, Animasi Indonesia Kian Mendunia

Next Post

Indonesia Gagal ke Piala Dunia 2026

Next Post

Indonesia Gagal ke Piala Dunia 2026

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Hasil Piala AFF Wanita 2025: Gol Berkelas Rosdilah Selamatkan Indonesia dari Kekalahan Lawan Kamboja

13 Agustus 2025
Viral Jambret Babak Belur Setelah Gagal Rampas Ponsel Pesepeda di Jalan MPR

Viral Jambret Babak Belur Setelah Gagal Rampas Ponsel Pesepeda di Jalan MPR

15 Maret 2021
KSPSI dan Polri Gelar Vaksinasi Gratis, Targetkan 10 Ribu Buruh

KSPSI dan Polri Gelar Vaksinasi Gratis, Targetkan 10 Ribu Buruh

28 Juli 2021

Berita Lainnya

Gencarkan Vaksin, Perketat Prokes

Gencarkan Vaksin, Perketat Prokes

1 Juli 2021

Rest In Power Affan Kurniawan: Ojol yang Tewas dalam Insiden Rantis Brimob

29 Agustus 2025

Netizen Curigai Luhut Batalkan PPKM Level 3 Saat Nataru

8 Desember 2021

Dewi Perssik Tidak Pernah Terima Endorse di Instagram, Alasannya Bikin Haru

9 Februari 2022
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz