JAKARTA – Mantan artis peran Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkotika. Kali ini, ia kedapatan menjual dan mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis saat masih menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Atas temuan tersebut, Ammar Zoni kini telah dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, sejak Juni 2025.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjenpas, Rika Aprianti, membenarkan pemindahan tersebut. Rika menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada Januari 2025 setelah petugas Rutan Salemba melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni.
“Bahwa itu kasus dari bulan Januari, ditindaklanjuti. Sudah sempat dipindahkan dari Rutan Salemba, dipindahkan ke Lapas Salemba, setelah Lapas Salemba dipindahkan juga pada saat ini di Lapas Kelas 1 Cipinang,” ujar Rika, Minggu (12/10/2025).
Dalam aksinya mengedarkan barang haram tersebut di dalam Rutan Salemba, Ammar Zoni diketahui tidak bekerja sendirian. Ia terlibat bersama lima orang lainnya, yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.
Narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis itu diserahkan di dalam Rutan. Ammar Zoni mendapatkan pasokan barang terlarang tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
Petugas Rutan lantas berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memproses lebih lanjut. Rika Aprianti menegaskan, Ditjenpas tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap peredaran narkotika dari dalam fasilitas pemasyarakatan.
“Perlu kami tekankan lagi tidak ada ampun untuk peredaran narkoba,” tegasnya.
Saat ini, kasus Ammar Zoni merupakan tindak lanjut dari temuan Januari dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Akibat perbuatannya mengedarkan narkoba di dalam Rutan, Ammar Zoni terancam hukuman yang berat, bahkan maksimal hukuman mati.