NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Rabu, Januari 14, 2026
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Beranda

Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Cipinang

Salma Hasna by Salma Hasna
13 Oktober 2025
in Beranda, Entertainment
0
Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Cipinang

Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Cipinang

0
SHARES
5
VIEWS

JAKARTA – Mantan artis peran Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkotika. Kali ini, ia kedapatan menjual dan mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis saat masih menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Atas temuan tersebut, Ammar Zoni kini telah dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, sejak Juni 2025.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjenpas, Rika Aprianti, membenarkan pemindahan tersebut. Rika menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada Januari 2025 setelah petugas Rutan Salemba melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni.

“Bahwa itu kasus dari bulan Januari, ditindaklanjuti. Sudah sempat dipindahkan dari Rutan Salemba, dipindahkan ke Lapas Salemba, setelah Lapas Salemba dipindahkan juga pada saat ini di Lapas Kelas 1 Cipinang,” ujar Rika, Minggu (12/10/2025).

Dalam aksinya mengedarkan barang haram tersebut di dalam Rutan Salemba, Ammar Zoni diketahui tidak bekerja sendirian. Ia terlibat bersama lima orang lainnya, yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.

Narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis itu diserahkan di dalam Rutan. Ammar Zoni mendapatkan pasokan barang terlarang tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.

Petugas Rutan lantas berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memproses lebih lanjut. Rika Aprianti menegaskan, Ditjenpas tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap peredaran narkotika dari dalam fasilitas pemasyarakatan.

“Perlu kami tekankan lagi tidak ada ampun untuk peredaran narkoba,” tegasnya.

Saat ini, kasus Ammar Zoni merupakan tindak lanjut dari temuan Januari dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Akibat perbuatannya mengedarkan narkoba di dalam Rutan, Ammar Zoni terancam hukuman yang berat, bahkan maksimal hukuman mati.

Previous Post

Jumbo Tembus 40 Negara, Animasi Indonesia Kian Mendunia

Next Post

Indonesia Gagal ke Piala Dunia 2026

Next Post

Indonesia Gagal ke Piala Dunia 2026

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

SI IPAR Binmas Noken Deiyai Ceriakan Proses Belajar Adik-Adik SD YPPK Santo Mikael Waghete

SI IPAR Binmas Noken Deiyai Ceriakan Proses Belajar Adik-Adik SD YPPK Santo Mikael Waghete

29 Oktober 2021
Jaga Generasi Penerus Bangsa, Kapolri Beri Dukungan Psikososial ke Anak Terdampak Covid-19

Jaga Generasi Penerus Bangsa, Kapolri Beri Dukungan Psikososial ke Anak Terdampak Covid-19

3 November 2021
Pasien Covid-19 Melonjak Tajam, BOR RS Polri Kramat Jati Tembus 90 Persen

Pasien Covid-19 Melonjak Tajam, BOR RS Polri Kramat Jati Tembus 90 Persen

1 Juli 2021

Berita Lainnya

TNI-Polri Tambah Personel Pengamanan WSBK Mandalika 2 Kali Lipat Jadi 3.000

TNI-Polri Tambah Personel Pengamanan WSBK Mandalika 2 Kali Lipat Jadi 3.000

12 November 2021

Jokowi Minta Tindak Pembakar Hutan: Jangan Sampai Malu di ASEAN Summit

23 Februari 2021

Suara Ketua RW Minta Vaksinasi Merdeka di Jakarta Dilanjutkan

16 Agustus 2021

Genjot Vaksinasi, Kapolda Jabar: Data untuk Provinsi Sudah 67%

8 Desember 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz