JAKARTA, Jagat hiburan dan event promotor dikejutkan dengan penetapan tersangka terhadap Fransiska Dwi Melani, Direktur PT Melani Citra Permata atau yang dikenal sebagai Mecimapro. Fransiska kini telah resmi ditahan di Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penggelapan dana konser girl band Korea, TWICE.
Penetapan tersangka ini berawal dari laporan yang dibuat oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025. PT MIB adalah pihak yang menjalin kerja sama dengan Mecimapro untuk penyelenggaraan konser TWICE di Jakarta, yang seharusnya digelar pada 23 Desember 2023.
Duduk Perkara Kasus dan Kerugian Puluhan Miliar
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, membenarkan status tersangka dan penahanan terhadap Fransiska Dwi Melani.
Kasus ini bermula ketika Fransiska Dwi Melani diduga menipu dan menggelapkan dana investasi yang telah diserahkan oleh PT MIB terkait perjanjian kerja sama konser. Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, mengungkapkan bahwa kerugian finansial yang dialami kliennya mencapai puluhan miliar rupiah.
Pihak pelapor sebelumnya telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara musyawarah, termasuk mengirimkan somasi terkait pengembalian dana dan pembatalan perjanjian. Namun, upaya tersebut tidak direspons positif oleh bos Mecimapro, sehingga PT MIB memutuskan menempuh jalur hukum.
Berkas Perkara Menunggu P21 Kejaksaan
AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa proses hukum saat ini sudah memasuki Tahap I, di mana berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan sedang diteliti oleh Jaksa.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini P21 (berkas dinyatakan lengkap) ya,” kata Reonald, seraya berharap perkara tersebut dapat segera dilimpahkan untuk proses persidangan.
Aldi Rizki menambahkan, PT MIB berharap proses hukum ini berjalan sesuai koridor yang berlaku untuk mendapatkan kepastian hukum, seraya mengimbau publik untuk menghormati proses yang sedang berlangsung.



