NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Rabu, Maret 4, 2026
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Beranda

Cara Perpanjang STNK Tahunan Praktis Menggunakan Aplikasi SIGNAL

Salma Hasna by Salma Hasna
4 Maret 2026
in Beranda, Berita
0
Cara Perpanjang STNK Tahunan Praktis Menggunakan Aplikasi SIGNAL
0
SHARES
2
VIEWS

JAKARTA – Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini semakin mudah berkat aplikasi SIGNAL. SIGNAL adalah singkatan dari Samsat Digital Nasional yang menjadi platform resmi daring. Melalui inovasi ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantre lama di kantor Samsat. Pemilik kendaraan dapat melakukan pengesahan STNK tahunan cukup dari ponsel saja. Transformasi digital ini bertujuan menghadirkan layanan publik yang lebih efisien dan transparan. Berikut adalah panduan lengkap tahap demi tahap yang dapat Anda ikuti.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui cara perpanjang STNK secara online, berikut tahapan lengkap yang dapat diikuti melalui aplikasi SIGNAL.

1. Unduh Aplikasi SIGNAL

Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store bagi pengguna iOS. Pastikan aplikasi yang diunduh adalah versi resmi untuk menjamin keamanan data pribadi.

2. Lakukan Registrasi Akun

Setelah aplikasi terpasang, pengguna diminta melakukan pendaftaran dengan mengisi data pribadi sesuai identitas. Informasi yang dimasukkan harus sesuai dengan data pada KTP untuk memudahkan proses verifikasi.

3. Verifikasi e-KTP dan Foto Wajah

Tahapan berikutnya adalah proses verifikasi identitas. Pengguna akan diminta mengunggah atau memindai e-KTP serta melakukan swafoto (selfie) untuk pencocokan data biometrik. Proses ini bertujuan memastikan bahwa pemilik akun adalah pemilik kendaraan yang sah.

4. Aktivasi Melalui OTP dan Email

Sistem akan mengirimkan kode OTP melalui SMS serta tautan aktivasi ke alamat email yang didaftarkan. Masukkan kode OTP pada kolom yang tersedia dan klik tautan aktivasi untuk mengaktifkan akun.

5. Login Kembali ke Aplikasi

Setelah akun aktif, pengguna dapat masuk kembali menggunakan email dan kata sandi yang telah didaftarkan. Pada tahap ini, akun sudah siap digunakan untuk mengakses berbagai layanan.

6. Tambahkan Data Kendaraan

Untuk melanjutkan proses cara perpanjang STNK, pengguna perlu menambahkan data kendaraan bermotor. Informasi yang diminta meliputi Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau pelat nomor serta lima digit terakhir nomor rangka kendaraan. Data ini penting untuk mengidentifikasi kendaraan secara akurat dalam sistem Samsat.

7. Pilih Menu Pendaftaran Pengesahan STNK

Setelah data kendaraan berhasil ditambahkan, pilih menu “Pendaftaran Pengesahan STNK”. Kemudian tentukan pelat nomor kendaraan yang ingin diperpanjang masa berlakunya.

8. Lengkapi Data dan Alamat Pengiriman

Pengguna akan diminta mengisi data tambahan, termasuk alamat lengkap untuk pengiriman dokumen. Pastikan alamat ditulis dengan benar agar dokumen tidak salah tujuan.

9. Konfirmasi dan Lakukan Pembayaran

Langkah terakhir dalam cara perpanjang STNK melalui aplikasi SIGNAL adalah melakukan konfirmasi data dan pembayaran pajak. Sistem akan menampilkan rincian biaya yang harus dibayarkan. Setelah pembayaran berhasil, bukti transaksi akan tersimpan secara digital.

Perlu diketahui, layanan online ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan tahunan. Adapun dokumen fisik yang dikirimkan kepada wajib pajak adalah lembaran SKKP PKB sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Kehadiran aplikasi SIGNAL menjadi solusi modern dalam pelayanan publik. Dengan sistem yang terintegrasi secara nasional, masyarakat kini dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Transformasi digital ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan yang lebih efisien dan transparan bagi seluruh pemilik kendaraan di Indonesia.

Previous Post

Strategi Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Gunakan Data Real Time

Next Post

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Luncurkan Tagline Mudik Aman 2026

Next Post
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Luncurkan Tagline Mudik Aman 2026

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Rumor Happy Hapsoro Sulut Saham GZCO, Ini Fundamental dan Prospek Emiten Sawit

Rumor Happy Hapsoro Sulut Saham GZCO, Ini Fundamental dan Prospek Emiten Sawit

14 Oktober 2025
Beli iPhone 12 Pro Max Rp 21,4 Juta di Online, Wanita Ini Malah Dapat Jus Apel

Beli iPhone 12 Pro Max Rp 21,4 Juta di Online, Wanita Ini Malah Dapat Jus Apel

2 Maret 2021
Percepat Vaksinasi, Polres Grobogan Antar Jemput Santri

Percepat Vaksinasi, Polres Grobogan Antar Jemput Santri

22 Oktober 2021

Berita Lainnya

TNI-Polri Percepat Vaksinasi di Banten untuk Capai Herd Immunity

TNI-Polri Percepat Vaksinasi di Banten untuk Capai Herd Immunity

27 Oktober 2021

Calon Suami Meninggal 16 Jam Sebelum Nikah, Kisah Cewek Berusaha Tegar Bikin Haru

18 Maret 2021

Kapolri Tekankan Pentingnya Etika untuk Ubah Budaya Organisasi

5 Desember 2021

Peserta dengan Nilai Tertinggi UTBK SNBT 2024 Tembus 859,13, Didominasi Jurusan Kedokteran

22 Mei 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz