NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Jumat, April 3, 2026
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Beranda

Menuju Zero ODOL 2027, Kakorlantas Polri Tekankan Pentingnya Blueprint Integrasi Data

Salma Hasna by Salma Hasna
3 April 2026
in Beranda, Berita
0
Menuju Zero ODOL 2027, Kakorlantas Polri Tekankan Pentingnya Blueprint Integrasi Data
0
SHARES
1
VIEWS

Jakarta — Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa transformasi digital merupakan pilar utama dalam menertibkan kendaraan Over Dimension dan Overload (ODOL). Hal ini disampaikan dalam Podcast InfraMe di Kementerian Infrastruktur, Kamis (2/4/2026).

Kakorlantas menjelaskan perbedaan mendasar secara hukum dalam UU No. 22 Tahun 2009. “Over dimension itu masuk kategori kejahatan lalu lintas karena mengubah spesifikasi kendaraan, sedangkan overload adalah pelanggaran muatan. Keduanya memiliki konsekuensi hukum yang tegas,” ujar Irjen Agus.

Dalam mencapai target Zero ODOL pada 2027, Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Infrastruktur telah menyusun blueprint penertiban yang sistematis. Penegakan hukum ke depan akan beralih sepenuhnya ke sistem digital.

“Transformasi digital menjadi penting. Ke depan, penegakan hukum akan lebih banyak menggunakan ETLE dan Weight in Motion (WIM), bukan lagi tilang manual. Ini untuk memastikan pengawasan berjalan 24 jam secara akurat dan transparan,” tegas jenderal bintang dua tersebut.

Irjen Agus menambahkan bahwa penanganan ODOL tidak bisa hanya menggunakan kacamata hukum, melainkan harus menyentuh aspek ekonomi dan logistik. Oleh karena itu, Polri mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi, pendataan, hingga normalisasi kendaraan secara bertahap.

Tidak hanya menyasar pengemudi, Kakorlantas mengingatkan bahwa pihak karoseri yang sengaja mengubah dimensi kendaraan juga dapat dijerat pidana sesuai Pasal 277 UU LLAJ. “Kami optimis tahun 2027 target Zero ODOL tercapai. Ini semua demi menjaga umur infrastruktur jalan nasional serta yang terpenting adalah menjamin keselamatan masyarakat di jalan raya,” pungkasnya.

Previous Post

Capaian Bersejarah Kamseltibcarlantas: Kakorlantas Puji Kedisiplinan Pemudik Lebaran 2026

Next Post

Kakorlantas Polri: Operasi Ketupat 2026 Adalah Operasi Kemanusiaan, Bukan Sekadar Atur Lalin

Next Post
Kakorlantas Polri: Operasi Ketupat 2026 Adalah Operasi Kemanusiaan, Bukan Sekadar Atur Lalin

Kakorlantas Polri: Operasi Ketupat 2026 Adalah Operasi Kemanusiaan, Bukan Sekadar Atur Lalin

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Strategi Divisi Humas Polri Lawan Hoaks Lewat Aplikasi MediaHUB

Inovasi Divisi Humas Polri Raih Penghargaan Arkana Wiwarta Prajanugraha

12 Februari 2026
Jadwal Salat Tarawih Ramadan 2026 Dan Batas Waktu Pelaksanaannya

Jadwal Salat Tarawih Ramadan 2026 Dan Batas Waktu Pelaksanaannya

19 Februari 2026
6 Spanduk Jualan dengan Cara Huruf Vokal Diganti I Semua Ini Kocak

6 Spanduk Jualan dengan Cara Huruf Vokal Diganti I Semua Ini Kocak

6 Januari 2021

Berita Lainnya

Aquaman and the Lost Kingdom: Kembali ke Lautan, Bersatu Melawan Ancaman Terbesar

Aquaman and the Lost Kingdom: Kembali ke Lautan, Bersatu Melawan Ancaman Terbesar

21 Desember 2023

Viral Potret Pernikahan Pasangan di Tengah Banjir Bekasi, Banjir Pujian

10 Februari 2021

Korlantas Polri Resmikan Silancar: Sistem Canggih Dashcam untuk Pengawalan R4 Baterai yang Akuntabel

10 Desember 2025

Strategi Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Percepat Digitalisasi Lalin

27 Februari 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz