NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Jumat, Mei 22, 2026
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Beranda

Menuju Zero ODOL 2027, Kakorlantas Polri Tekankan Pentingnya Blueprint Integrasi Data

Salma Hasna by Salma Hasna
3 April 2026
in Beranda, Berita
0
Menuju Zero ODOL 2027, Kakorlantas Polri Tekankan Pentingnya Blueprint Integrasi Data
0
SHARES
6
VIEWS

Jakarta — Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa transformasi digital merupakan pilar utama dalam menertibkan kendaraan Over Dimension dan Overload (ODOL). Hal ini disampaikan dalam Podcast InfraMe di Kementerian Infrastruktur, Kamis (2/4/2026).

Kakorlantas menjelaskan perbedaan mendasar secara hukum dalam UU No. 22 Tahun 2009. “Over dimension itu masuk kategori kejahatan lalu lintas karena mengubah spesifikasi kendaraan, sedangkan overload adalah pelanggaran muatan. Keduanya memiliki konsekuensi hukum yang tegas,” ujar Irjen Agus.

Dalam mencapai target Zero ODOL pada 2027, Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Infrastruktur telah menyusun blueprint penertiban yang sistematis. Penegakan hukum ke depan akan beralih sepenuhnya ke sistem digital.

“Transformasi digital menjadi penting. Ke depan, penegakan hukum akan lebih banyak menggunakan ETLE dan Weight in Motion (WIM), bukan lagi tilang manual. Ini untuk memastikan pengawasan berjalan 24 jam secara akurat dan transparan,” tegas jenderal bintang dua tersebut.

Irjen Agus menambahkan bahwa penanganan ODOL tidak bisa hanya menggunakan kacamata hukum, melainkan harus menyentuh aspek ekonomi dan logistik. Oleh karena itu, Polri mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi, pendataan, hingga normalisasi kendaraan secara bertahap.

Tidak hanya menyasar pengemudi, Kakorlantas mengingatkan bahwa pihak karoseri yang sengaja mengubah dimensi kendaraan juga dapat dijerat pidana sesuai Pasal 277 UU LLAJ. “Kami optimis tahun 2027 target Zero ODOL tercapai. Ini semua demi menjaga umur infrastruktur jalan nasional serta yang terpenting adalah menjamin keselamatan masyarakat di jalan raya,” pungkasnya.

Previous Post

Capaian Bersejarah Kamseltibcarlantas: Kakorlantas Puji Kedisiplinan Pemudik Lebaran 2026

Next Post

Kakorlantas Polri: Operasi Ketupat 2026 Adalah Operasi Kemanusiaan, Bukan Sekadar Atur Lalin

Next Post
Kakorlantas Polri: Operasi Ketupat 2026 Adalah Operasi Kemanusiaan, Bukan Sekadar Atur Lalin

Kakorlantas Polri: Operasi Ketupat 2026 Adalah Operasi Kemanusiaan, Bukan Sekadar Atur Lalin

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Bhabinkambtimas Pengawasan Pembagian BLT-DL Di Lembang Bua’Tarrung

Bhabinkambtimas Pengawasan Pembagian BLT-DL Di Lembang Bua’Tarrung

10 September 2021
Kakorlantas Polri: Zero ODOL 2027 Adalah Investasi Keselamatan Jangka Panjang

Kakorlantas Polri: Zero ODOL 2027 Adalah Investasi Keselamatan Jangka Panjang

21 Mei 2026
AS Roma vs Empoli di Liga Italia 2023-2024, Skor : 7-0

AS Roma vs Empoli di Liga Italia 2023-2024, Skor : 7-0

18 September 2023

Berita Lainnya

Panglima TNI-Kapolri Minta Perkuat PPKM Mikro dan Tingkatkan 5M serta 3T

Panglima TNI-Kapolri Minta Perkuat PPKM Mikro dan Tingkatkan 5M serta 3T

9 Juni 2021

Manajer Juliette Angela Ermestine Ditolak Saat Ingin Klarifikasi Isu Perselingkuhan dengan Anji

27 Juni 2024

Kakorlantas Siapkan ETLE Drone Pantau Kelancaran Jalur Mudik Lebaran 2026

10 Maret 2026

Tepat 100 Hari Kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit, Ini Program Unggulan Polri

9 Mei 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz