YOGYAKARTA — Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha di Yogyakarta mencuat ke permukaan dan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Kasus yang terbongkar pada akhir April 2026 ini memicu kemarahan dan keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan masyarakat, mengingat korbannya adalah balita yang belum dapat membela diri.
Awal Mula Terbongkarnya Kasus
Kasus ini bermula dari beredarnya foto dan informasi di media sosial yang menunjukkan perlakuan tidak manusiawi di dalam daycare tersebut. Berdasarkan laporan masyarakat, foto-foto itu memperlihatkan balita yang diduga diikat kaki dan tangannya, hanya mengenakan popok saat tidur, serta ditidurkan di lantai. Selain itu, terdapat pula dugaan bahwa anak-anak diberikan obat tidur agar tidak rewel.
Menanggapi informasi yang viral tersebut, jajaran Polresta Yogyakarta segera melakukan penggerebekan dan pemeriksaan di lokasi daycare Little Aresha pada Jumat, 24 April 2026.
Penyidikan dan Penetapan 13 Tersangka
Dari hasil pendalaman dan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, terungkap bahwa praktik kekerasan ini diduga telah berlangsung selama satu tahun terakhir dan dilakukan secara terstruktur. Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka terdiri dari unsur pimpinan yayasan, kepala sekolah, hingga para pengasuh.
Penyelidikan mengungkapkan fakta yang lebih memilukan, di mana para pengasuh mengaku melakukan tindakan kekerasan tersebut atas instruksi atau perintah dari pihak pimpinan dan kepala sekolah. Instruksi tersebut bahkan diberikan kepada para pengasuh baru.
Dari total 103 anak yang dititipkan, sebanyak 53 anak yang sebagian besar berusia di bawah dua tahun diduga menjadi korban kekerasan, baik secara fisik maupun verbal.
Respons dan Langkah Lanjutan Pemerintah
Kasus ini langsung memicu kecaman dari berbagai pihak:
- DPRD Kota Yogyakarta: Merespons insiden ini, DPRD berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) Perlindungan Perempuan dan Anak. Pansus ini dibentuk untuk memperketat pengawasan, perizinan, dan regulasi operasional daycare di wilayah Yogyakarta.
- Majelis Ulama Indonesia (MUI): Mengecam keras tindakan tersebut dan menyoroti bahwa operasional daycare Little Aresha ternyata tidak memiliki izin resmi. MUI mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi seberat-beratnya kepada para pelaku.
- DPR RI: Menyoroti kasus ini sebagai bentuk kegagalan sistem pengawasan dan pelanggaran serius terhadap hak anak.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna memastikan semua korban mendapatkan pendampingan psikologis yang memadai, serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik menyimpang tersebut.





