NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Sabtu, Januari 3, 2026
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Entertainment

Tolak Tuntutan 12 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani: Atas Dasar Apa?

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
24 Desember 2021
in Entertainment
0
Tolak Tuntutan 12 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani: Atas Dasar Apa?
0
SHARES
17
VIEWS

JAKARTA – Nia Ramadhani mengaku kaget dengan tuntutan 12 bulan rehabilitasi yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang kasus penyalahgunaan narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 23 Desember 2021.

Pasalnya, dia dan suami mendapat rekomendasi masa rehabilitas lebih ringan dari Badan Narkotika Nasional (BNN). “Berdasarkan hasil asesmen, kami direkomendasikan 3 bulan rehabilitasi. Tapi, justru dituntut 12 bulan. Atas dasar apa?” ujarnya usai sidang.

Dengan nada tegas, istri Ardi Bakrie itu mengatakan keberatan dengan tuntutan JPU tersebut. “Saya hanya berharap, kami bisa mendapat keadilan pada sidang minggu depan,” kata sang aktris menambahkan.

Sidang lanjutan kasus narkotika Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan dilanjutkan pada 30 Desember mendatang. Agenda sidang selanjutnya adalah pembelaan dari terdakwa.

JPU membacakan tuntutan 12 bulan rehabilitasi untuk Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir pribadi mereka, Zen Vivanto, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari ini (23/12/2021).

“Kami selaku JPU menuntut Majelis Hakim agar menempatkan ketiga terdakwa, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto di panti rehabilitasi medis RSKO Cibubur, Jakarta Timur masing-masing selama 12 bulan.”

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (Foto: Instagram/@ramadhaniabakrie)

Ketiga terdakwa dinilai bersalah dan terbukti mengonsumsi sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*

Previous Post

Tawuran Yang Selalu Berulang

Next Post

Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru 2022, Irwasum Polri Cek Prokes serta Pengamanan Tempat Ibadah di Kota Surabaya

Next Post
Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru 2022, Irwasum Polri Cek Prokes serta Pengamanan Tempat Ibadah di Kota Surabaya

Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru 2022, Irwasum Polri Cek Prokes serta Pengamanan Tempat Ibadah di Kota Surabaya

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Putra Mahkota Yordania, Pangeran Hussein, dan Putri Rajwa Sambut Kelahiran Anak Pertama

Putra Mahkota Yordania, Pangeran Hussein, dan Putri Rajwa Sambut Kelahiran Anak Pertama

5 Agustus 2024
Operasi Yustisi Gabungan Penerapan PPKM Level 4 di Kota Luwuk

Operasi Yustisi Gabungan Penerapan PPKM Level 4 di Kota Luwuk

30 Agustus 2021
Polsek Turi Lamongan Paling Rajin Gelar Operasi Yustisi Prokes, Ini Sarana Pendukungnya

Polsek Turi Lamongan Paling Rajin Gelar Operasi Yustisi Prokes, Ini Sarana Pendukungnya

16 Mei 2021

Berita Lainnya

Polri Terapkan Tilang Baru Pakai Sistem Poin, Apa Itu?

Polri Terapkan Tilang Baru Pakai Sistem Poin, Apa Itu?

3 Juni 2021

Bhabinkamtibmas bersama satgas Covid-19 Menyalurkan Bantuan Sembako

30 Agustus 2021

Pemko Sabang Bersama TNI-Polri Kembali Gelar Vaksinasi Massal

26 Juli 2021

Berbagi Kasih Jelang HUT Bhayangkara, Polri Semangati Warga Sumedang Hadapi Pandemi Covid-19

30 Juni 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz