NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Kamis, Agustus 21, 2025
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Beranda

Rafael Alun Didakwa Pencucian Uang hingga Rp 100 Miliar

Salma Hasna by Salma Hasna
31 Agustus 2023
in Beranda, Realitas Negeri
0
Rafael Alun Didakwa Pencucian Uang hingga Rp 100 Miliar
0
SHARES
50
VIEWS

Jakarta, Netizenwatch.com – Eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo didakwa atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael disebut mencuci uang hasil kejahatan korupsi hingga Rp 100 miliar.

Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (30/8/2023). Dengan demikian, Rafael tak hanya berurusan dengan pasal gratifikasi.

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mendakwa Rafael mencuci uang sepanjang 2002 hingga 2010. Adapun total pencucian uang itu mencapai Rp 36,8 miliar.

“Dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2010 menerima gratifikasi sebesar Rp 5.101.503.466 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain sejumlah Rp 31.727.322.416,” kata Wawan dalam sidang tersebut.

“Terdakwa menempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membelanjakan atau membayarkan harta kekayaannya itu yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi berupa gratifikasi, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain,” lanjut Wawan.

Berikutnya, jaksa KPK mendakwa Rafael terkait pencucian uang dalam kurun waktu 2011-2023. Pada periode ini, Rafael diduga mencuci uang sekitar Rp 63.994.622.236 dengan rincian Rp 11,5 miliar diantaranya berasal dari gratifikasi.

Baca Juga : Survei Charta Politika Tunjukkan Kinerja Polri Paling Baik Dibanding KPK, Ini Analisisnya

Adapun penerimaan lain dari Rafael yaitu sebesar 2.098.365 dolar Singapura (Rp23,6 miliar), 937.900 dolar AS Rp14,2 miliar), dan Rp 14.557.334.857. Dakwaan pencucian uang ini menambah daftar kejahatan yang dilakukan Rafael, termasuk penerimaan gratifikasi.

“Menerima gratifikasi sebesar Rp 11.543.302.671 sebagaimana dakwaan Kesatu dan penerimaan lain berupa 2.098.365 dolar Singapura dan 937.900 dolar AS serta sejumlah Rp 14.557.334.857,00,” ujar Wawan.

Jaksa KPK juga menegaskan Rafael membelanjakan dan menempatkan harta kekayaan hasil penerimaan gratifikasi tersebut. “Dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya,” ujar Wawan.

Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rafael juga didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atas kejahatan gratifikasinya.

Baca Juga : Pengacara Bilang Lukas Enembe Hanya Mau Diperiksa KPK di Lapangan Terbuka Disaksikan Masyarakat Adat Papua

informasi terupdate berita polpuler harian dari netizenwatch.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.

Tags: KorupsiRafael Alun Trisambodo
Previous Post

Rekasi KNetz Saat NCT U Rilis Video ‘The Bat’

Next Post

Wajah Google Doodle Hari ini Bertemakan Danau Toba, Apa Artinya?

Next Post
Wajah Google Doodle Hari ini Bertemakan Danau Toba, Apa Artinya?

Wajah Google Doodle Hari ini Bertemakan Danau Toba, Apa Artinya?

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Viral Nabung di Bawah Kasur, Uang Total Rp 15 Juta Rusak Dimakan Rayap

Viral Nabung di Bawah Kasur, Uang Total Rp 15 Juta Rusak Dimakan Rayap

6 Januari 2021
Modernisasi Lalu Lintas: Kendaraan Ramah Lingkungan dan Aplikasi Digital Silancar

Modernisasi Lalu Lintas: Kendaraan Ramah Lingkungan dan Aplikasi Digital Silancar

21 November 2024
Podcaster Oza Rangkuti Resmi Lamar Aisha Lahtiba, Berikut Momen Bahagianya

Podcaster Oza Rangkuti Resmi Lamar Aisha Lahtiba, Berikut Momen Bahagianya

8 Oktober 2024

Berita Lainnya

Polri Perpanjang Operasi Madago Raya Buru Kelompok Teroris MIT

Polri Perpanjang Operasi Madago Raya Buru Kelompok Teroris MIT

6 April 2021

Jokowi Minta Menkes Rampungkan Vaksinasi COVID Kurang dari Setahun

7 Januari 2021

Program Ganjar Hapuskan Hutang Petani Janji Bangkitkan Sektor Pertanian

11 Januari 2024

Jelang Hut Bhayangkara, Wakapolri Pimpin Upacara Pencucian Pataka

24 Juni 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz