NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Kamis, Mei 22, 2025
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Beranda

Selamat Hari Batik Nasional, Ini Cara Memperingatinya

Salma Hasna by Salma Hasna
2 Oktober 2023
in Beranda, Realitas Negeri
0
Selamat Hari Batik Nasional, Ini Cara Memperingatinya
0
SHARES
91
VIEWS

Jakarta, Netizenwatch.com – Batik merupakan salah satu warisan budaya Indonesia yang bernilai. Hal ini juga berkaitan dengan Hari Batik Nasional yang diperingati di indonesia pada tanggal 2 Oktober setiap tahunnya.

Sama halnya dengan hari peringatan lainnya, Hari Batik Nasional juga memiliki sejarah dan kisah dibalik peringatannya. Hari Batik Nasional ini berkaitan dengan penetapan batik sebagai budaya tak benda oleh United Nations of Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) pada 2009. Berkaitan dengan peringatan Hari Batik Nasional, menarik untuk mengetahui sejarahnya. Simak sejarah Hari Batik Nasional sebagai berikut.

Sejarah Hari Batik Nasional

Hari Batik Nasional berkaitan dengan keputusan UNESCO menetapkan batik sebagai warisan budaya tak benda pada 2009. Penetapan itu diselenggarakan pada sidang ke-4 Komite Antar Pemerintah tentang Warisan Budaya Tak Benda di Abu Dhabi pada 2 Oktober 2009.

Acara itu bertujuan untuk mengakui batik, noken, wayang, keris, dan tari Saman sebagai Budaya Tak Benda Warisan Manusia atau yang disebut Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity. Pengakuan inilah yang menjadi dasar penetapan Hari Batik Nasional pada 2 Oktober.

Batik pertama kali diperkenalkan ke dunia internasional oleh Presiden Soeharto saat mengikuti konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Batik didaftarkan untuk memperoleh Intangible Cultural Heritage atau ICH melalui kantor UNESCO pada 4 September 2008 di Jakarta. Kemudian pada 9 Januari 2009, pengajuan tersebut diterima secara resmi sebagai Warisan Kemanusaiaan untuk Bidaya lisan dan Nonbendawi. Batik pun dikukuhkan pada sidang keempat Komite Antar-Pemerintah tentang Warisan Tak Benda tersebut.

Momen penetapan itu diinisiasi Presiden Republik Indonesia saat itu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan menjadikan 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional. Hal ini dimuat dalam Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional yang dikeluarkan pada 17 November 2009.

Atas Keppres tersebut, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.3/10132/SJ tentang Pemakaian Baju Batik dalam rangka Hari Batik Nasional.

Kemendagri pun menghimbau seluruh pegawai di pemerintahan baik pusat, provinsi, maupun kabupaten untuk mengenakan baju batik pada Hari Batik Nasional.

Hari Batik Nasional ini sebagai peringatan bahwa batik adalah perekat bangsa dan simbol persatuan. Artinya, tidak ada lagi strata sosial baik yang kaya maupun miskin karena sifat kebersamaan yang dibawanya.

Hari Batik Nasional juga berguna sebagai pemahaman untuk menjaga identitas bangsa. Memakai batik dapat dilakukan di berbagai acara, tidak hanya pada saat Hari Batik Nasional saja.

Baca Juga : Lil Tay Sebarkan Hoax Tuduh Sang Ayah Palsukan Surat Kematian

Cara Merayakan Hari Batik Nasional

Untuk merayakan Hari Batik Nasional, setiap warga negara Indonesia dapat melakukan berbagai cara. Contohnya yakni mempelajari tentang berbagai jenis batik di Indonesia, makna batik yang terkandung di setiap motifnya, sebarkan informasi mengenai batik. Cara memperingati lainnya yakni dengan mengikuti program belajar cara membuat batik atau membatik, berpakaian batik. Kemudian, setiap pengguna media sosial juga dapat memakai twibbon ucapan Hari Batik Nasional. Namun yang paling penting, Hari Batik Nasional perlu dirayakan dengan memahami bahwa Indonesia memiliki budaya yang luar biasa indah. Apresiasi dan publikasi terhadapnya sangat diperkenankan untuk melestarikan batik sebagai budaya Indonesia.

Sejarah Batik di Indonesia

Batik berkembang diawali dengan munculnya berbagai kerajaan di Indonesia. kerajaan tersebut adalah Kerajaan Majapahit dan Kerajaan Mataram lalu Solo dan Yogyakarta. Batik yang dihasilkan pada abad ke-XVII atau awal abad ke-XX di Indonesia mulanya merupakan batik tulis. Kemudian batik cap dikenal pada abad ke-XX. Awalnya, batik hanya digunakan bagi pihak keraton yakni raja dan keluarganya. Namun semakin lama batik juga dibuat oleh rakyat biasa dan banyak digemari.

Bahan pewarna awalnya yakni pohon mengkudu, soda abu, soga, dan tanah lumpur. Hal ini pun memperindah nilai batik.

Teknik batik pun beragam mulai dari batik tulis, batik cap, dan batik printing. Motif batik juga berkembang dan beragam sesuai dengan filosofinya masing-masing. Contohnya yakni Mega Mendung, Sekar Jagad, Parang Barong, dan lain sebagainya.

Batik yang cukup terkenal di Indonesia yakni motif batik tujuh rupa asal Pekalongan. Batik Pekalongan ini kental dengan nuansa alam dan percampuran kebudayaan. Alasannya, Pekalongan merupakan tempat transit pedagang dari berbagai negara.

Contoh lainnya yakni batik Sogan dari Solo. Batik ini didominasi warna coklat muda dengan memiliki motif yang khas seperti, bunga dengan aksen titik atau lengkungan garis.

Batik lainnya yakni batik Gentongan dari Madura. Motifnya yakni abstrak sederhana dengan tanaman yang berwarna merah, kuning, ungu, dan hijau.

Batik asal Yogyakarta salah satunya yakni batik keraton. Batik ini melambangkan kearifan, kebijaksanaan, kharisma Raja. Dulunya, batik ini hanya boleh digunakan warga keraton tapi kini dapat digunakan oleh siapapun. Batik kini sudah terkenal di dunia internasional. Bahkan masyarakat internasional tak hanya mengenalnya, tetapi juga mengaguminya.

Itulah penjelasan mengenai sejarah Hari Batik Nasional dan perkembangan batik di Indonesia.

Baca Juga : Waduh.. Ini Daftar Budaya Indonesia yang Dicolong Malaysia

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari netizenwatch.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.

Tags: Hari Batik NasionalIndonesiaNasionalismUNESCO
Previous Post

Lil Tay Sebarkan Hoax Tuduh Sang Ayah Palsukan Surat Kematian

Next Post

Al Nassr vs FC Istiklol : 3-1

Next Post
Al Nassr vs FC Istiklol : 3-1

Al Nassr vs FC Istiklol : 3-1

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Polda-polda Sanggupi Tantangan Jokowi Lipat Gandakan Target Vaksinasi COVID-19

Polda-polda Sanggupi Tantangan Jokowi Lipat Gandakan Target Vaksinasi COVID-19

27 Juni 2021
Tekan angka COVID-19, Polda Jatim siap kawal penguatan PPKM Mikro

Tekan angka COVID-19, Polda Jatim siap kawal penguatan PPKM Mikro

22 Juni 2021
Tilang ETLE Tahap Dua akan Berlaku Sebentar Lagi

Tilang ETLE Tahap Dua akan Berlaku Sebentar Lagi

5 Juni 2021

Berita Lainnya

Ketika Narasi Radikal dan Intoleran Menyusup di Sekolah

Ketika Narasi Radikal dan Intoleran Menyusup di Sekolah

24 Desember 2021

Kapolda Metro: Kebijakan penyekatan efektif tekan 50% kendaraan yang keluar Jakarta

15 Mei 2021

Kapolres Tapanuli Tengah Cek langsung Lokasi Bencana Longsor dan Berikan Bantuan

10 November 2021

Bakti Sosial Polres Buleleng Dan Pengobatan Gratis Dimasa Pandemi Covid-19 Dalam Rangka Hari Pahlawan

10 November 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz