Netizenwatch.com – Seorang dokter anggota TNI diduga terlibat dalam hubungan gelap dengan lima wanita. Pasangannya dilaporkan kepada POMDAM karena diduga berselingkuh.
Namun, sekarang ia harus dipenjara karena melanggar UU ITE. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan dalam artikel terkait.
Perilaku Letnan Agam, yang juga dikenal sebagai MHA, diungkapkan oleh istrinya, Anandira Puspita, yang telah menikah sejak 2018 dan memiliki dua anak.
MHA, seorang dokter TNI di Kodam Udayana Bali, disebut-sebut berselingkuh saat istrinya sedang hamil.
“Sebelum di Bali, suami saya awalnya tugas di Kupang. Dipindahkan ke Bali Desember 2022 karena ketahuan selingkuh, dia selingkuh saat saya hamil,” kata Anandira Puspita kepada Tribunmedan, ketika itu.
Lettu Agam
Letnan CKM MHA berasal dari Korps Kesehatan Militer, sebuah unit yang bertanggung jawab atas kesehatan para prajurit. Unit ini berada di bawah kendali Pusat Kesehatan Angkatan Darat (Puskesad).
Letnan CKM drg MHA menikah dengan Anandira Puspita sejak tahun 2018 dan memiliki dua anak.
Melalui unggahan di media sosial, Anandira mengungkapkan bahwa suaminya tidak hanya memiliki satu selingkuhan, tetapi lebih dari lima bahkan puluhan.
Letnan CKM MHA sering mengaku sebagai seorang lajang di depan banyak wanita.
Salah satu selingkuhannya ternyata adalah anak dari seorang petinggi polisi.
Yang mengejutkan, Anandira menyatakan bahwa MHA menggunakan selingkuhan-selingkuhannya sebagai sumber pendapatan.
Anandira juga mengungkapkan bahwa meskipun mengetahui MHA sudah menikah dan memiliki dua anak, putri dari petinggi polisi tersebut tetap merespons MHA dengan baik.
Modus operandi MHA adalah menggunakan banyak nomor telepon yang berbeda dalam menjalankan aksinya.
“Banyak yah nomornya. Ini tau nomornya juga dari mantan-mantan simpenannya. Jadi tiap cewek beda nomor ya,” tulis @anandirapuspita.
Kini imbas perselingkuhan yang dilakukan MHA atau Agam, sang istri, Anandira melaporkannya ke Polisi Militer atau Pomdam Udayana.
“Saya sudah laporkan ke Pomdam dan sudah mendapat atensi dari Pangdam,” kata Anandira Puspita melalui telepon WhatsApp.
Anandira Puspita telah menikah dengan Malik sejak tahun 2018, dan telah lebih dari lima kali menemukan suaminya berselingkuh dengan wanita-wanita yang berbeda.
Beberapa dari selingkuhan Malik bahkan terkejut saat mengetahui bahwa Anandira Puspita adalah istri dari seorang perwira TNI tersebut.
Salah satu korban, Malik Hanro Agam, bahkan bersedia menjadi saksi dalam laporan yang diajukan Anandira Puspita ke POMDAM Udayana.
“Korbannya banyak, lebih dari lima. Selingkuhan dia gak tahu kalau Suami saya ini sudah medikah. Saya uda jumpai selingkuhan dia, ada yang mau jadi saksi untuk laporan saya” sambung Anandira.
Sementara, Lettu CKM drg Malik Hanro Agam membantah seluruh pernyataan sang istri.
Anandita ditahan
Alih-alih mendapat respons positif, Anandira kini dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tepatnya Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kini ia ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, usai ditangkap di di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis (4/4/2024).
Berikut kronologi penahanan Anandira Puspita usai membongkar kasus dugaan perselingkuhan sang suami, hingga ia harus menyusui bayinya di tahanan usai jadi tersangka.
Kronologi Penahanan
Anandira Puspita telah ditahan atas dugaan pelanggaran UU ITE karena unggahan di Instagram story pribadinya yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang.
Kasus perselingkuhan Letnan CKM drg MHA pertama kali mencuat pada Maret 2023, dan Pomdam IX/Udayana segera mengambil tindakan.
Melalui unggahan viralnya, Anandira mengungkapkan modus dan perilaku suaminya dengan wanita-wanita yang diduga menjadi selingkuhannya.
Bahkan, dia menyingkap bahwa suaminya berselingkuh saat anak mereka sedang dirawat di rumah sakit.
Terkait penahanan terhadap Anandira, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, mengungkapkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024.
“Penangkapan tersangka AP terkait pemasalahan pelanggaran UU ITE karena terbukti menyuruh dan turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, melakukan transmisi, memindahkan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain ke Medsos Instagram @ayoberanilaporkan6,” terang Jansen, Kamis (11/4/2024).
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sebagai informasi, akun Ayo Berani Laporkan 6 dilaporkan oleh kuasa hukum perempuan yang diduga selingkuhan Lettu Ckm drg MHA, BA.
BA disebut-sebut merupakan anak tiri dari seorang perwira menengah Polri yang memiliki jabatan strategis.
Lebih lanjut, Jansen menerangkan, karena memiliki anak berusia 1,5 tahun, maka Anandira ditahan di UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Rumah Aman Pemogan.
Selain itu, Anandira yang berprofesi sebagai dokter gigi ini juga dalam pengawasan dan pendampingan dari Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar.
“Mengingat tersangka AP memiliki anak balita berumur 1,5 tahun, untuk keamanan dan kenyamanan, maka jenis penahanan dialihkan menjadi penahanan rumah di UPTD PPA Pemogan,” kata dia.
Baca Juga : Ira Nandha Seleb TikTok yang Diselingkuhi oleh Seorang Pilot Citilink
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari Netizenwatch.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.