Netizenwatch.com – Dian Sastrowardoyo, selebriti terkenal Indonesia, tiba-tiba menjadi sorotan warganet. Hal ini terjadi ketika dalam liburan Lebaran, Dian membagikan foto-foto dirinya sedang bermain ski di Swiss melalui akun media sosialnya di X (Twitter).
Seperti biasa, warganet tidak bisa menahan diri untuk tidak mengomentari. Seorang pengguna akun Datuk Jahat Hensem menulis, “Jadilah seperti Dian Sastro, liburan Lebaran ke Swiss untuk bermain ski, bukan berselisih di Twitter.” Sedangkan pengguna akun MR Brontodiwiryo dari Malaysia menambahkan, “Malaysia juga mengagumi Dian Sastro.”
Namun, ada juga yang menyoroti Dian Sastro dengan nada yang agak keras. Seorang pengguna akun Penyintas Catfishing menulis, “Mertua Dian Sastrowardoyo dulu pernah dipenjara karena kasus pembunuhan seorang pelayan.” Ternyata, komentar tersebut mengungkit pengalaman pahit dari keluarga Dian Sastro.
Pada tahun 2005, publik Indonesia dihebohkan oleh kasus pembunuhan yang melibatkan Adiguna Sutowo, ayah dari Maulana Indraguna Sutowo. Adiguna Sutowo adalah putra dari Ibnu Sutowo, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina pada era Orde Baru, yang memimpin perusahaan tersebut selama 20 tahun.
Berikut sederet fakta dalam kasus pembunuhan yang dilakukan Adiguna Sutowo:
Pada tanggal 1 Januari 2005, seorang bartender bernama Daniel Sibarani memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus penembakan yang melibatkan Adiguna Sutowo dan pelayan bernama Yohanes Brachman Hairudy Natong alias Rudy (28) di Island Bar Fluid Club, Lounge Hotel Hilton International. Daniel mengaku melihat langsung Adiguna menembak Rudy dari jarak sekitar satu meter.
Kesaksian Daniel dibacakan oleh Jaksa Siregar karena saat itu Daniel berada di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Daniel menyatakan bahwa dia melihat Adiguna menodongkan pistol dengan tangan kanan sambil duduk di meja bar, dan kemudian menarik pelatuk pistol tersebut, tetapi tidak meledak. Daniel sempat berpikir bahwa Adiguna hanya bermain-main atau bercanda.
Namun, beberapa saat kemudian terdengar suara letusan bersamaan dengan jatuhnya Rudy di sebelah kanan Daniel. Daniel dan teman-temannya di bar tersebut kemudian menolong Rudy dan membawanya ke klinik Hotel Hilton International.
Dalam kesaksiannya, Daniel juga menyebutkan bahwa sekitar lima menit sebelum kejadian, seorang perempuan yang mendampingi Adiguna memberitahukan kepada Daniel bahwa yang datang bersamanya adalah Adiguna Sutowo, pemilik Hotel Hilton. Perempuan tersebut juga mengatakan kepada Daniel bahwa dia merasa takut karena Adiguna membawa senjata api yang disimpan di dalam tasnya.
Tim jaksa yang dipimpin oleh Andi Herman mendakwa Adiguna Sutowo dengan dua dakwaan, yaitu pembunuhan disengaja dan kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun dan hukuman mati, secara berturut-turut.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga menanggapi kasus ini dengan meminta polisi untuk menangani kasus tersebut secara transparan dan tuntas. Polisi menemukan 19 butir peluru di kamar tempat Adiguna menginap dan sempat melakukan pengejaran terhadap wanita yang bersama Adiguna di bar untuk mendapatkan keterangan.
Pada akhirnya, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun bagi Adiguna Sutowo, yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Meskipun demikian, tim penasihat hukum Adiguna mengajukan banding, sementara jaksa masih mempertimbangkan.
Baca Juga : Reaksi Kubu 1,2 dan 3 atas Film Dirty Vote
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari NetizenWatch.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.