NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Jumat, Januari 23, 2026
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Beranda

Mengenal Tradisi Mepamit yang Dilakukan Mahalini dan Rizky Febian

Salma Hasna by Salma Hasna
6 Mei 2024
in Beranda, Entertainment
0
Mengenal Tradisi Mepamit yang Dilakukan Mahalini dan Rizky Febian
0
SHARES
269
VIEWS

Netizenwatch.com– Mahalini Raharja dan Rizky Febian baru-baru ini melangsungkan tradisi Mepamit pada hari Minggu, 5 Mei 2024, sebagai bagian dari persiapan pernikahan mereka yang akan dilaksanakan pada 8 Mei 2024.

Upacara Mepamit, yang dilaksanakan setelah upacara adat dharma Suaka di tempat calon mempelai perempuan, merupakan bagian penting dari adat pernikahan Bali yang serupa dengan lamaran dalam tradisi lain.

Dalam dharma suaka, calon suami memohon izin kepada keluarga calon istri untuk melangkah ke tahap selanjutnya dalam prosesi pernikahan.

Kemudian, upacara mepamit dilakukan di mana pengantin perempuan memohon izin kepada leluhurnya untuk melangsungkan pernikahan. Ini menandakan pengambilan tanggung jawab bersama calon suami dan keluarganya dalam pernikahan yang akan datang.

Mengenal Tradisi Mepamit

Tradisi-tradisi keagamaan seperti Mepamit yang dijalankan oleh Mahalini dan Rizky Febian telah menarik perhatian publik. Secara khusus, Mepamit merupakan momen perpisahan bagi pengantin perempuan yang berbeda agama untuk memohon izin kepada leluhurnya.

Tradisi ini juga melibatkan keluarga besar kedua mempelai, tokoh adat, tokoh agama, serta semua anggota banjar dari kedua pihak.

Setelah upacara Mepamit, pengantin perempuan menjadi bagian dari keluarga suaminya dan bertanggung jawab kepada mereka. Tradisi ini bukan hanya memiliki nilai simbolis, tetapi juga administratif, terutama bagi mereka yang berpindah agama.

Oleh karena itu, surat pernyataan Mepamit penting untuk memastikan pencatatan pernikahan secara sah oleh negara, sesuai dengan syarat pernikahan mualaf yang disetujui oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Bali.

Baca Juga : Gugatan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari Netizenwatch.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.

Tags: MahaliniMepamitrizky febian
Previous Post

Gugatan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Next Post

Randy Pangalila akan Bertarung di Byon Combat Showbiz Vol.3

Next Post
Randy Pangalila akan Bertarung di Byon Combat Showbiz Vol.3

Randy Pangalila akan Bertarung di Byon Combat Showbiz Vol.3

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Polda Sumbar Kerahkan 664 Personel pada Operasi Lilin 2021

Polda Sumbar Kerahkan 664 Personel pada Operasi Lilin 2021

20 Desember 2021
Apel KRYD Pasca Pengamanan Libur Nataru, Kakorlantas

Apel KRYD, Pengamanan Nataru Efektif, Korlantas Polri Tekan Fatalitas Hingga 25 Persen

2 Januari 2026
Panglima TNI dan Kapolri Kembali Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi di Solo

Panglima TNI dan Kapolri Kembali Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi di Solo

18 Juli 2021

Berita Lainnya

Erick Thohir Umumkan Jordi Cruyff Sebagai Penasihat Teknis Timnas Indonesia

Erick Thohir Umumkan Jordi Cruyff Sebagai Penasihat Teknis Timnas Indonesia

26 Februari 2025

Ombudsman Lapor Layanan Publik hingga Masalah Limbah APD ke Jokowi

3 Februari 2021

Jelang Idul Adha, Korlantas Resmi Berlakukan Penyejekatan di 1.038 Titik Jawa-Lampung

18 Juli 2021

Kapolri Luncurkan Bantuan 10 Iso Tank untuk Antisipasi Ketersediaan Oksigen

4 September 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz