Jakarta — Wilmar Group akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait penyitaan dana sebesar Rp11,8 triliun oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya di sektor industri kelapa sawit.
Mengutip laporan Reuters, Wilmar mengklaim telah menyerahkan dana tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa dalam proses persidangan. Perusahaan menegaskan bahwa dana itu akan dikembalikan apabila Mahkamah Agung (MA) memutuskan mereka tidak bersalah. Sebaliknya, apabila dinyatakan bersalah, dana tersebut akan dirampas negara, baik secara sebagian maupun keseluruhan.
Dalam pernyataannya, Wilmar juga menyebut bahwa seluruh langkah yang ditempuh terkait izin ekspor CPO telah mengikuti aturan yang berlaku. “Dan bebas dari niat korup apa pun,” tegas perusahaan sebagaimana dikutip dari Reuters.
Latar Belakang Kasus
Kasus dugaan korupsi ini telah diusut Kejaksaan Agung sejak 2022 dan saat ini masih bergulir di tingkat kasasi. Proses hukum ini melibatkan sejumlah anak usaha Wilmar Group, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Pada 19 Maret 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas terhadap tiga terdakwa. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa. Namun, perbuatan tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana (putusan ontslag van alle rechtsvervolging).
Dugaan Suap dan Proses Kasasi
Putusan ontslag tersebut kemudian memunculkan dugaan suap. Pada pertengahan April 2025, Kejaksaan Agung menangkap empat hakim yang diduga menerima suap senilai Rp60 miliar terkait putusan bebas tersebut. Tindak lanjut dari hal ini, Kejagung kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam upaya hukum kasasi tersebut, Kejagung menuntut agar Wilmar Group membayar uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun. Dana inilah yang kemudian disita dalam proses penyidikan lanjutan.
“Barangkali hari ini merupakan konferensi pers penyitaan uang terbesar dalam sejarah,” kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sutikno, dalam konferensi pers pada Selasa (17/6/2025).
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa substansi perkara dan rincian penyitaan akan dijelaskan lebih lanjut oleh tim penuntutan.