Jakarta – Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi perbincangan hangat usai menyatakan akan menggugat atau mensomasi pihak bank yang disebut telah membocorkan data rekening pribadinya saat proses persidangan.
Insiden tersebut terjadi dalam lanjutan sidang kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nikita. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/8), mutasi rekening Nikita dibuka tanpa konfirmasi dari pihak kuasa hukum maupun jaksa penuntut umum.
Rekening Nikita Mirzani Dibuka Tanpa Izin
Nikita mengaku terkejut karena data transaksi rekeningnya dapat diakses dan diperlihatkan di ruang sidang tanpa pemberitahuan atau persetujuan. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap kerahasiaan data nasabah.
“Saya kecewa karena data saya dibuka tanpa izin. Saya akan somasi bank yang membocorkan mutasi rekening saya,” ujar Nikita di hadapan media.
Akan Tempuh Jalur Hukum untuk Jaga Privasi Nasabah
Nikita menegaskan, langkah hukum yang akan diambil bukan semata-mata demi pembelaan diri, tetapi juga sebagai peringatan kepada pihak bank agar tidak sembarangan membuka data pribadi nasabah. Ia berharap kasus ini bisa menjadi preseden untuk memperkuat perlindungan privasi perbankan.
Hingga kini, nama bank yang dimaksud belum diungkap secara publik. Namun, Nikita dan tim kuasa hukum tengah menyusun rencana somasi resmi dan mengkaji kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Perbankan yang berlaku di Indonesia.
Kasus TPPU dan Bukti Keuangan
Pembukaan data mutasi rekening tersebut disebut jaksa sebagai bagian dari pembuktian dalam kasus TPPU. Namun, tim kuasa hukum Nikita mempertanyakan prosedur pengambilan data tersebut yang dinilai melanggar hukum.
Mereka menegaskan bahwa data rekening bank bersifat rahasia dan hanya bisa diakses melalui jalur resmi, seperti permintaan pengadilan dengan surat perintah yang sah.
Perlindungan Data Nasabah Jadi Sorotan
Peristiwa ini memicu perhatian luas terhadap lemahnya perlindungan data pribadi di sektor perbankan. Sejumlah pakar hukum menyarankan agar regulator memperketat aturan tentang akses terhadap data finansial nasabah agar tidak disalahgunakan, bahkan dalam konteks proses hukum.