NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Jumat, Februari 6, 2026
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Diduga Gelapkan Dana Konser TWICE, Bos Mecimapro Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

Salma Hasna by Salma Hasna
31 Oktober 2025
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
6
VIEWS

JAKARTA, Jagat hiburan dan event promotor dikejutkan dengan penetapan tersangka terhadap Fransiska Dwi Melani, Direktur PT Melani Citra Permata atau yang dikenal sebagai Mecimapro. Fransiska kini telah resmi ditahan di Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penggelapan dana konser girl band Korea, TWICE.

Penetapan tersangka ini berawal dari laporan yang dibuat oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025. PT MIB adalah pihak yang menjalin kerja sama dengan Mecimapro untuk penyelenggaraan konser TWICE di Jakarta, yang seharusnya digelar pada 23 Desember 2023.

Duduk Perkara Kasus dan Kerugian Puluhan Miliar

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, membenarkan status tersangka dan penahanan terhadap Fransiska Dwi Melani.

Kasus ini bermula ketika Fransiska Dwi Melani diduga menipu dan menggelapkan dana investasi yang telah diserahkan oleh PT MIB terkait perjanjian kerja sama konser. Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, mengungkapkan bahwa kerugian finansial yang dialami kliennya mencapai puluhan miliar rupiah.

Pihak pelapor sebelumnya telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara musyawarah, termasuk mengirimkan somasi terkait pengembalian dana dan pembatalan perjanjian. Namun, upaya tersebut tidak direspons positif oleh bos Mecimapro, sehingga PT MIB memutuskan menempuh jalur hukum.

Berkas Perkara Menunggu P21 Kejaksaan

AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa proses hukum saat ini sudah memasuki Tahap I, di mana berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan sedang diteliti oleh Jaksa.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini P21 (berkas dinyatakan lengkap) ya,” kata Reonald, seraya berharap perkara tersebut dapat segera dilimpahkan untuk proses persidangan.

Aldi Rizki menambahkan, PT MIB berharap proses hukum ini berjalan sesuai koridor yang berlaku untuk mendapatkan kepastian hukum, seraya mengimbau publik untuk menghormati proses yang sedang berlangsung.

Previous Post

Mengejutkan! Sabrina Chairunnisa Resmi Gugat Cerai Deddy Corbuzier di PA Tigaraksa

Next Post

Kakorlantas Dampingi Kapolri dalam Apel Ojol Kamtibmas di Jawa Timur

Next Post
Kakorlantas Dampingi Kapolri dalam Apel Ojol Kamtibmas di Jawa Timur

Kakorlantas Dampingi Kapolri dalam Apel Ojol Kamtibmas di Jawa Timur

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Buku Broken Strings Aurelie Moeremans Jadi Alarm Bagi Orang Tua Soal Child Grooming

Buku Broken Strings Aurelie Moeremans Jadi Alarm Bagi Orang Tua Soal Child Grooming

12 Januari 2026
NCT Dream Siap Meriahkan Konser Korean Wave di Trans Mall

NCT Dream Siap Meriahkan Konser Korean Wave di Trans Mall

28 September 2022
Nikita-Mirzani

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Siap Ajukan Banding

30 Oktober 2025

Berita Lainnya

Al Nassr Tutup Laga Kandang dengan Kemenangan 2-0 atas Al Khaleej

Al Nassr Tutup Laga Kandang dengan Kemenangan 2-0 atas Al Khaleej

22 Mei 2025

Viral di TikTok, Pegawai Supermarket di AS Tawari Vaksin COVID-19 ke Mahasiswa

6 Januari 2021

Jalan Daan Mogot dan DI Panjaitan Tergenang, Polantas Turun Tangan

22 Januari 2026

Terobosan One Way Lokal Jadi Solusi Mudik Aman, Menhub Beri Apresiasi pada Kapolri

30 Maret 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz