NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Jumat, April 3, 2026
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Beranda

Menuju Zero ODOL 2027, Kakorlantas Polri Tekankan Pentingnya Blueprint Integrasi Data

Salma Hasna by Salma Hasna
3 April 2026
in Beranda, Berita
0
Menuju Zero ODOL 2027, Kakorlantas Polri Tekankan Pentingnya Blueprint Integrasi Data
0
SHARES
3
VIEWS

Jakarta — Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa transformasi digital merupakan pilar utama dalam menertibkan kendaraan Over Dimension dan Overload (ODOL). Hal ini disampaikan dalam Podcast InfraMe di Kementerian Infrastruktur, Kamis (2/4/2026).

Kakorlantas menjelaskan perbedaan mendasar secara hukum dalam UU No. 22 Tahun 2009. “Over dimension itu masuk kategori kejahatan lalu lintas karena mengubah spesifikasi kendaraan, sedangkan overload adalah pelanggaran muatan. Keduanya memiliki konsekuensi hukum yang tegas,” ujar Irjen Agus.

Dalam mencapai target Zero ODOL pada 2027, Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Infrastruktur telah menyusun blueprint penertiban yang sistematis. Penegakan hukum ke depan akan beralih sepenuhnya ke sistem digital.

“Transformasi digital menjadi penting. Ke depan, penegakan hukum akan lebih banyak menggunakan ETLE dan Weight in Motion (WIM), bukan lagi tilang manual. Ini untuk memastikan pengawasan berjalan 24 jam secara akurat dan transparan,” tegas jenderal bintang dua tersebut.

Irjen Agus menambahkan bahwa penanganan ODOL tidak bisa hanya menggunakan kacamata hukum, melainkan harus menyentuh aspek ekonomi dan logistik. Oleh karena itu, Polri mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi, pendataan, hingga normalisasi kendaraan secara bertahap.

Tidak hanya menyasar pengemudi, Kakorlantas mengingatkan bahwa pihak karoseri yang sengaja mengubah dimensi kendaraan juga dapat dijerat pidana sesuai Pasal 277 UU LLAJ. “Kami optimis tahun 2027 target Zero ODOL tercapai. Ini semua demi menjaga umur infrastruktur jalan nasional serta yang terpenting adalah menjamin keselamatan masyarakat di jalan raya,” pungkasnya.

Previous Post

Capaian Bersejarah Kamseltibcarlantas: Kakorlantas Puji Kedisiplinan Pemudik Lebaran 2026

Next Post

Kakorlantas Polri: Operasi Ketupat 2026 Adalah Operasi Kemanusiaan, Bukan Sekadar Atur Lalin

Next Post
Kakorlantas Polri: Operasi Ketupat 2026 Adalah Operasi Kemanusiaan, Bukan Sekadar Atur Lalin

Kakorlantas Polri: Operasi Ketupat 2026 Adalah Operasi Kemanusiaan, Bukan Sekadar Atur Lalin

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Kakorlantas dan Wamen BUMN Tinjau Pengelolaan Lalu Lintas Nataru di Command Center

Kakorlantas dan Wamen BUMN Tinjau Pengelolaan Lalu Lintas Nataru di Command Center

27 Desember 2024
Sinergitas TNI-Polri Cegah Penyebaran Covid-19, Penyemprotan Disinfektan di Tempat Gereja

Sinergitas TNI-Polri Cegah Penyebaran Covid-19, Penyemprotan Disinfektan di Tempat Gereja

24 Mei 2021
Google Rayakan Ulang Tahun ke-25

Google Rayakan Ulang Tahun ke-25

27 September 2023

Berita Lainnya

Delapan Tim Lolos Otomatis ke 16 Besar Liga Champions 2024/2025, Lille dan Aston Villa Jadi Kuda Hitam

Delapan Tim Lolos Otomatis ke 16 Besar Liga Champions 2024/2025, Lille dan Aston Villa Jadi Kuda Hitam

30 Januari 2025

FPII Apresiasi Berbagai Pencapaian  Program 100 Hari Kerja Kapolri

10 Mei 2021

Dukungan Masyarakat Dalam Penyelenggara MotoGP Mandalika 2022

10 Agustus 2022

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Tekankan Keselamatan Nomor Satu

23 Februari 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz