NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Jumat, April 24, 2026
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Beranda

Prof Eddy Hiariej: Penegakan Hukum Lalin Harus Kedepankan Sanksi Administratif

Salma Hasna by Salma Hasna
24 April 2026
in Beranda, Berita
0
Prof Eddy Hiariej: Penegakan Hukum Lalin Harus Kedepankan Sanksi Administratif
0
SHARES
2
VIEWS

SEMARANG — Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa Korlantas Polri merupakan wajah institusi negara yang paling sering bersentuhan langsung dengan warga. Hal tersebut menuntut setiap personel di lapangan untuk senantiasa mencerminkan profesionalisme yang dibalut dengan empati.

Pernyataan ini disampaikan Prof. Eddy dalam agenda Analisis dan Evaluasi (Anev) Operasi Ketupat 2026 yang berlangsung di Hotel Padma, Semarang, Kamis (23/4/2026). “Polisi lalu lintas adalah representasi negara yang paling dekat dengan masyarakat. Cara bertindak di lapangan akan sangat menentukan tingkat kepercayaan publik,” ujarnya.

Mengedepankan Keadilan Restoratif

Seiring dengan berlakunya paket undang-undang pidana terbaru, Prof. Eddy menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam penegakan hukum lalu lintas. Ia mengingatkan bahwa undang-undang lalu lintas pada hakikatnya adalah hukum administrasi. Oleh karena itu, sanksi pidana seharusnya menjadi langkah terakhir (ultimum remedium).

“Penegakan hukumnya harus mengedepankan sanksi administratif terlebih dahulu. Pidana adalah langkah terakhir,” tutur Prof. Eddy di hadapan jajaran Dirlantas se-Indonesia.

Lebih jauh, ia menyoroti penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam menangani perkara kecelakaan lalu lintas. Menurutnya, selama sebuah peristiwa terjadi karena kealpaan atau kelalaian—bukan kesengajaan—maka ruang dialog untuk penyelesaian secara damai harus dibuka lebar, meskipun ancaman pidananya di atas lima tahun.

Cermat dalam Menilai Peristiwa

Wamenkum juga berpesan agar aparat penegak hukum mampu membedakan secara cermat antara kecelakaan murni dan kecelakaan akibat kelalaian. Ia menilai tidak adil jika seseorang yang berada di posisi benar namun tidak mampu menghindari tabrakan akibat pelanggaran pihak lain, langsung dibebankan pertanggungjawaban pidana.

“Tidak ada orang yang sengaja mengalami kecelakaan. Sepanjang itu terjadi karena kelalaian, maka ruang untuk penyelesaian secara restoratif harus dibuka,” pungkasnya.

Agenda Anev ini dibuka oleh Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho dan dihadiri oleh jajaran penting lainnya, termasuk Menhub Dudy Purwagandhi serta para pimpinan BUMN transportasi. Kehadiran para pakar dan akademisi hukum dalam forum ini diharapkan mampu memperkuat landasan hukum Korlantas dalam memberikan pelayanan yang lebih adil dan manusiawi bagi pengguna jalan di masa depan.

Previous Post

Presiden Prabowo Beri Apresiasi, Kakorlantas Polri Ungkap Kunci Sukses Operasi Ketupat

Next Post

Apresiasi Korlantas Polri, Menhub: One Way Nasional Strategis Sangat Dirasakan Warga

Next Post
Apresiasi Korlantas Polri, Menhub: One Way Nasional Strategis Sangat Dirasakan Warga

Apresiasi Korlantas Polri, Menhub: One Way Nasional Strategis Sangat Dirasakan Warga

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho

Kakorlantas: Perbaikan Tol Japek II Selatan Rampung dalam Tiga Hari ke Depan

9 Maret 2026
Kapolda Jateng : Tidak Ada Izin Pesta Perayaan Malam Tahun Baru 2022

Kapolda Jateng : Tidak Ada Izin Pesta Perayaan Malam Tahun Baru 2022

28 Desember 2021

Dalam Rangka Memperingati Hari Bhayangkara Ke-76, Polres Kapuas Hulu Gelar Nobar Nusantara Gemilang

2 Juli 2022

Berita Lainnya

Nikita Mirzani Ditahan Terkait Dugaan Pemerasan Rp 4 Miliar terhadap Bos Skincare

Nikita Mirzani Ditahan Terkait Dugaan Pemerasan Rp 4 Miliar terhadap Bos Skincare

5 Maret 2025

Juventus Kalahkan PSV Eindhoven 2-1 di Leg Pertama Play-off Liga Champions

12 Februari 2025

Perkuat Layanan Publik, Dirjen Dirjen Perhubungan Darat Kunjungi Jawa Timur

28 Agustus 2025

Jelang Iduladha, 1.065 Titik Penyekatan PPKM Darurat di Tiga Wilayah Diperketat, 85 Lokasi di Jalan Tol

16 Juli 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz