NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Kamis, Mei 7, 2026
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Beranda

Terbukti Mengendalikan Peredaran Narkoba, Ammar Zoni Resmi Divonis 7 Tahun Penjara

Salma Hasna by Salma Hasna
5 Mei 2026
in Beranda, Entertainment
0
Terbukti Mengendalikan Peredaran Narkoba, Ammar Zoni Resmi Divonis 7 Tahun Penjara
0
SHARES
2
VIEWS

JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap aktor Ammar Zoni. Putusan tersebut diberikan setelah ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Dalam putusan ini, selain hukuman kurungan badan, Ammar Zoni juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dapat dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan tambahan selama 3 bulan.

Berikut adalah 8 fakta penting terkait vonis yang dijatuhkan kepada Ammar Zoni:

  1. Vonis 7 Tahun Penjara: Majelis Hakim menetapkan hukuman penjara selama 7 tahun bagi sang aktor.
  2. Denda Rp1 Miliar: Hukuman finansial berupa denda sebesar Rp1 miliar turut dijatuhkan.
  3. Melanggar Pasal Narkotika: Ammar Zoni terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I.
  4. Kasus Ketiga Kalinya: Ini merupakan kali ketiga Ammar Zoni terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, setelah sebelumnya pernah ditangkap pada tahun 2017 dan 2023.
  5. Terlibat Sebagai Pemilik Modal: Berbeda dengan kasus-kasus sebelumnya di mana ia hanya berstatus sebagai pengguna, dalam kasus kali ini ia diduga terlibat sebagai penyandang dana atau perantara dalam transaksi jual beli narkoba.
  6. Lebih Ringan dari Tuntutan JPU: Vonis 7 tahun ini sedikit lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 8 tahun penjara.
  7. Barang Bukti yang Diamankan: Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan ganja saat penangkapan di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
  8. Hal yang Memberatkan dan Meringankan: * Memberatkan: Perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba serta rekam jejaknya yang pernah melakukan perbuatan serupa.
    • Meringankan: Bersikap sopan selama masa persidangan dan mengakui perbuatannya.

Dengan vonis ini, majelis hakim berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku, khususnya yang berulang kali terlibat dalam peredaran gelap narkotika di Indonesia.

Tags: Ammar ZoniArtiskasus narkoba
Previous Post

Irjen Agus Suryonugroho: Kepercayaan Publik Lahir dari Pelayanan yang Manusiawi

Next Post

Presiden Prabowo Beri Apresiasi, Kakorlantas Polri Ungkap Kunci Sukses Operasi Ketupat

Next Post
Presiden Prabowo Beri Apresiasi, Kakorlantas Polri Ungkap Kunci Sukses Operasi Ketupat

Presiden Prabowo Beri Apresiasi, Kakorlantas Polri Ungkap Kunci Sukses Operasi Ketupat

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Bukan Rekayasa Spontan, Inilah Rahasia Sistem Presisi Polri Urai Kepadatan Lebaran

Bukan Rekayasa Spontan, Inilah Rahasia Sistem Presisi Polri Urai Kepadatan Lebaran

7 April 2026

Mengenal Lebih Dekat Top 5 Indonesian Idol Season XIII, Siapa Jagoanmu?

15 April 2025
Arsenal Gagal Comeback, Tersingkir dari Piala Liga Inggris 2024-2025

Arsenal Gagal Comeback, Tersingkir dari Piala Liga Inggris 2024-2025

6 Februari 2025

Berita Lainnya

Selain Gelang Zip Tie, 6 Aksesoris Unik Ini Bikin Netizen Geleng Kepala

Selain Gelang Zip Tie, 6 Aksesoris Unik Ini Bikin Netizen Geleng Kepala

10 Februari 2021

Kabar Baik Calon Pendidik! Kemendikbud Buka PPG 2025, Biaya Kuliah Ditanggung Penuh

15 Oktober 2025

Tingkatkan Keamanan, Waspada Aksi Kejahatan Malam, Polsek Moncongloe Rutin Patroli

24 Mei 2021

Los Angeles Lakers: Melejit dengan Rekor Tertinggi dan Performa Gemilang

26 Maret 2024
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz