NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Selasa, Mei 5, 2026
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Beranda

Terbukti Mengendalikan Peredaran Narkoba, Ammar Zoni Resmi Divonis 7 Tahun Penjara

Salma Hasna by Salma Hasna
5 Mei 2026
in Beranda, Entertainment
0
Terbukti Mengendalikan Peredaran Narkoba, Ammar Zoni Resmi Divonis 7 Tahun Penjara
0
SHARES
2
VIEWS

JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap aktor Ammar Zoni. Putusan tersebut diberikan setelah ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Dalam putusan ini, selain hukuman kurungan badan, Ammar Zoni juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dapat dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan tambahan selama 3 bulan.

Berikut adalah 8 fakta penting terkait vonis yang dijatuhkan kepada Ammar Zoni:

  1. Vonis 7 Tahun Penjara: Majelis Hakim menetapkan hukuman penjara selama 7 tahun bagi sang aktor.
  2. Denda Rp1 Miliar: Hukuman finansial berupa denda sebesar Rp1 miliar turut dijatuhkan.
  3. Melanggar Pasal Narkotika: Ammar Zoni terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I.
  4. Kasus Ketiga Kalinya: Ini merupakan kali ketiga Ammar Zoni terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, setelah sebelumnya pernah ditangkap pada tahun 2017 dan 2023.
  5. Terlibat Sebagai Pemilik Modal: Berbeda dengan kasus-kasus sebelumnya di mana ia hanya berstatus sebagai pengguna, dalam kasus kali ini ia diduga terlibat sebagai penyandang dana atau perantara dalam transaksi jual beli narkoba.
  6. Lebih Ringan dari Tuntutan JPU: Vonis 7 tahun ini sedikit lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 8 tahun penjara.
  7. Barang Bukti yang Diamankan: Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan ganja saat penangkapan di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
  8. Hal yang Memberatkan dan Meringankan: * Memberatkan: Perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba serta rekam jejaknya yang pernah melakukan perbuatan serupa.
    • Meringankan: Bersikap sopan selama masa persidangan dan mengakui perbuatannya.

Dengan vonis ini, majelis hakim berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku, khususnya yang berulang kali terlibat dalam peredaran gelap narkotika di Indonesia.

Tags: Ammar ZoniArtiskasus narkoba
Previous Post

Irjen Agus Suryonugroho: Kepercayaan Publik Lahir dari Pelayanan yang Manusiawi

Next Post

Presiden Prabowo Beri Apresiasi, Kakorlantas Polri Ungkap Kunci Sukses Operasi Ketupat

Next Post
Presiden Prabowo Beri Apresiasi, Kakorlantas Polri Ungkap Kunci Sukses Operasi Ketupat

Presiden Prabowo Beri Apresiasi, Kakorlantas Polri Ungkap Kunci Sukses Operasi Ketupat

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Woro-woro Prokes Cara Polsek Pancur Rembang Cegah Covid-19

Woro-woro Prokes Cara Polsek Pancur Rembang Cegah Covid-19

6 September 2021
rump Jadi Penjamin Damai Gaza di KTT Mesir, Misi Berat Rekonstruksi Dimulai

Trump Jadi Penjamin Damai Gaza di KTT Mesir, Misi Berat Rekonstruksi Dimulai

14 Oktober 2025
Sambut Hari Ibu 22 Desember 2024, Berikut Penjelasannya

Sambut Hari Ibu 22 Desember 2024, Berikut Penjelasannya

21 Desember 2023

Berita Lainnya

Nasky Putra Tandjung: Strategi Terencana Korlantas Polri Berhasil Tekan Fatalitas Hingga 30 Persen

Nasky Putra Tandjung: Penurunan Fatalitas 30 Persen Bukti Keberhasilan Manajerial Korlantas Polri

1 April 2026

Stok Darah PMI Jakarta Menipis, Polri Gelar Donor Darah

12 Juni 2021

Di Hari Raya Idul Fitri, Personel Polres Banjar Pengamanan Peringatan Kenaikan Isa Al-Masih di Gereja

13 Mei 2021

Ngeluh di Depan Jokowi, Nelayan di Maluku Dapat Rumpon Gratis

26 Maret 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz