JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap aktor Ammar Zoni. Putusan tersebut diberikan setelah ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Dalam putusan ini, selain hukuman kurungan badan, Ammar Zoni juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dapat dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan tambahan selama 3 bulan.
Berikut adalah 8 fakta penting terkait vonis yang dijatuhkan kepada Ammar Zoni:
- Vonis 7 Tahun Penjara: Majelis Hakim menetapkan hukuman penjara selama 7 tahun bagi sang aktor.
- Denda Rp1 Miliar: Hukuman finansial berupa denda sebesar Rp1 miliar turut dijatuhkan.
- Melanggar Pasal Narkotika: Ammar Zoni terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I.
- Kasus Ketiga Kalinya: Ini merupakan kali ketiga Ammar Zoni terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, setelah sebelumnya pernah ditangkap pada tahun 2017 dan 2023.
- Terlibat Sebagai Pemilik Modal: Berbeda dengan kasus-kasus sebelumnya di mana ia hanya berstatus sebagai pengguna, dalam kasus kali ini ia diduga terlibat sebagai penyandang dana atau perantara dalam transaksi jual beli narkoba.
- Lebih Ringan dari Tuntutan JPU: Vonis 7 tahun ini sedikit lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 8 tahun penjara.
- Barang Bukti yang Diamankan: Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan ganja saat penangkapan di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
- Hal yang Memberatkan dan Meringankan: * Memberatkan: Perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba serta rekam jejaknya yang pernah melakukan perbuatan serupa.
- Meringankan: Bersikap sopan selama masa persidangan dan mengakui perbuatannya.
Dengan vonis ini, majelis hakim berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku, khususnya yang berulang kali terlibat dalam peredaran gelap narkotika di Indonesia.





