NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Sabtu, Mei 16, 2026
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Beranda

Terbukti Mengendalikan Peredaran Narkoba, Ammar Zoni Resmi Divonis 7 Tahun Penjara

Salma Hasna by Salma Hasna
5 Mei 2026
in Beranda, Entertainment
0
Terbukti Mengendalikan Peredaran Narkoba, Ammar Zoni Resmi Divonis 7 Tahun Penjara
0
SHARES
3
VIEWS

JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap aktor Ammar Zoni. Putusan tersebut diberikan setelah ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Dalam putusan ini, selain hukuman kurungan badan, Ammar Zoni juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dapat dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan tambahan selama 3 bulan.

Berikut adalah 8 fakta penting terkait vonis yang dijatuhkan kepada Ammar Zoni:

  1. Vonis 7 Tahun Penjara: Majelis Hakim menetapkan hukuman penjara selama 7 tahun bagi sang aktor.
  2. Denda Rp1 Miliar: Hukuman finansial berupa denda sebesar Rp1 miliar turut dijatuhkan.
  3. Melanggar Pasal Narkotika: Ammar Zoni terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I.
  4. Kasus Ketiga Kalinya: Ini merupakan kali ketiga Ammar Zoni terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, setelah sebelumnya pernah ditangkap pada tahun 2017 dan 2023.
  5. Terlibat Sebagai Pemilik Modal: Berbeda dengan kasus-kasus sebelumnya di mana ia hanya berstatus sebagai pengguna, dalam kasus kali ini ia diduga terlibat sebagai penyandang dana atau perantara dalam transaksi jual beli narkoba.
  6. Lebih Ringan dari Tuntutan JPU: Vonis 7 tahun ini sedikit lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 8 tahun penjara.
  7. Barang Bukti yang Diamankan: Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan ganja saat penangkapan di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
  8. Hal yang Memberatkan dan Meringankan: * Memberatkan: Perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba serta rekam jejaknya yang pernah melakukan perbuatan serupa.
    • Meringankan: Bersikap sopan selama masa persidangan dan mengakui perbuatannya.

Dengan vonis ini, majelis hakim berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku, khususnya yang berulang kali terlibat dalam peredaran gelap narkotika di Indonesia.

Tags: Ammar ZoniArtiskasus narkoba
Previous Post

Irjen Agus Suryonugroho: Kepercayaan Publik Lahir dari Pelayanan yang Manusiawi

Next Post

Presiden Prabowo Beri Apresiasi, Kakorlantas Polri Ungkap Kunci Sukses Operasi Ketupat

Next Post
Presiden Prabowo Beri Apresiasi, Kakorlantas Polri Ungkap Kunci Sukses Operasi Ketupat

Presiden Prabowo Beri Apresiasi, Kakorlantas Polri Ungkap Kunci Sukses Operasi Ketupat

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Pesan Keras! Prabowo di Depan Uang Sitaan Rp 13 T: Korupsi Harus Dihabisi

Pesan Keras! Prabowo di Depan Uang Sitaan Rp 13 T: Korupsi Harus Dihabisi

21 Oktober 2025
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Cabut One Way Nasional KM 414 Hingga KM 263 Siang Ini

Kakorlantas Polri: Arus Balik Terkendali, One Way KM 414-263 Dicabut dan Fatalitas Kecelakaan Turun Signifikan

25 Maret 2026
Pantau Command Center KM 29, Kakorlantas Polri Eksekusi One Way Presisi Berbasis Data Real-Time

Pantau Command Center KM 29, Kakorlantas Polri Eksekusi One Way Presisi Berbasis Data Real-Time

27 Maret 2026

Berita Lainnya

Gencarkan Vaksin, Perketat Prokes

Gencarkan Vaksin, Perketat Prokes

1 Juli 2021

Demi Memenuhi Target 70 persen, Polda Sumbar Buka Gerai Vaksin Gratis

26 Desember 2021

Irjen Agus Suryonugroho Tekankan Peran Media Strategis Kakorlantas Antisipasi Lonjakan Arus Libur Akhir Tahun

13 Desember 2025

Pantau Command Center KM 29, Kakorlantas Polri Eksekusi One Way Presisi Berbasis Data Real-Time

27 Maret 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz