Jakarta – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang menempatkan wartawan pada klaster prioritas penerima vaksinasi COVID-19. Langkah tersebut dinilai tepat sebab awak media merupakan bagian dari garda terdepan dalam perang melawan COVID-19, bersama tenaga kesehatan dan TNI-Polri.
Adapun pemerintah telah menargetkan mulai akhir Februari hingga awal Maret 2021, lima ribu vaksin COVID-19 sudah tersedia dan bisa segera disuntikan untuk para awak media.
“Selain memberikan vaksinasi, pemerintah juga perlu mempercepat realisasi pemberian insentif ekonomi bagi industri pers. Sehingga bisa mengurangi potensi pemutusan hubungan kerja terhadap para wartawan, bahkan bisa menghindari penutupan perusahaan media akibat kesulitan ekonomi sebagai dampak pandemi COVID-19,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021).
Hal ini disampaikan Bamsoet usai menghadiri peringatan puncak Hari Pers Nasional 2021 di Istana Negara, Jakarta. Acara ini dihadiri pula oleh Presiden Joko Widodo, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Ketua Dewan Pers Nasional Muhammad Nuh, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal Depari serta para insan pers yang turut hadir secara virtual.
Bamsoet yang juga merupakan mantan wartawan menjelaskan ada beberapa insentif yang bisa diberikan pemerintah kepada industri pers. Antara lain berupa penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran, penundaan atau penangguhan beban listrik, serta penangguhan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan. Juga memberikan keringanan cicilan pajak korporasi dari yang semula turun 30 persen menjadi turun 50 persen.
“Selain itu, sudah waktunya Indonesia memiliki peraturan perundangan yang bisa menjamin kelangsungan hidup media arus utama nasional seperti televisi, radio, hingga media cetak dan elektronik, dalam menghadapi gempuran platform media digital global seperti YouTube, Instagram, Twitter, dan Facebook. Sehingga bisa tercipta keseimbangan ekosistem antara media arus utama nasional dengan media platform media digital global,” jelas Bamsoet.
Bamsoet menerangkan Amerika Serikat, Jerman, dan Australia sudah memiliki peraturan untuk mengurangi monopoli yang berlebihan oleh platform media digital global. Ia menyampaikan, secara garis besar dalam peraturan tersebut, platform media digital global yang memuat karya jurnalistik dari media sebagai produsen konten wajib membayar royalti kepada media bersangkutan.
“Dengan demikian, content sharing bisa menghasilkan revenue sharing, data sharing, dan liability sharing. Melalui peraturan tersebut platform media digital juga harus bertanggung jawab atas hoax yang tersebar melalui platform mereka,” pungkas Bamsoet.
(akn/ega)