Surabaya – Wacana presiden 3 periode hingga kini masih menjadi buah bibir di masyarakat. Pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Dr Radian Salman SH LLM menyebut ada dua hal yang perlu digarisbawahi terkait wacana tersebut.
Pertama, pemerintah perlu belajar atau bercermin pada sejarah masa lampau. Secara historis, pembatasan jabatan dua periode ditetapkan karena UU sebelumnya secara tegas tidak pernah memberikan batasan periode waktu. Selain itu, dengan berkaca pada hukum alam, menurutnya semakin lama dan semakin besar kekuasaan, maka kekuasaan itu memiliki peluang besar untuk cenderung menyimpang dan absolut.
“Alasan kenapa ada pembatasan masa jabatan, adalah supaya pemerintah bisa memaksimalkan jabatan yang dipegang sebaik mungkin sesuai jatah waktunya. Karena kalau ditanya apakah masa waktu ini cukup atau tidak, pasti jawabannya tidak,” kata Radian di Surabaya, Minggu (21/3/2021).
Kemudian yang kedua yakni wacana presiden 3 periode tersebut harus berdasarkan rasionalitas. Bila tidak, maka publik harus mengkritisi lebih lanjut.
“Harus ada alasan terbuka ke publik yang menjelaskan mengapa periode waktu jabatan presiden perlu diperpanjang. Apabila disebutkan alasannya agar kinerja bisa lebih maksimal, justru saat ini harusnya kinerja pemerintah bisa lebih cepat dan efektif karena posisi partai mayoritas ada di pihak pemerintah,” ujarnya.
Baca juga : Polri : Virtual Police Tidak Menyadap Akun WhatsApp