NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Minggu, Februari 1, 2026
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Berita

Legislator: Densus Pasti Punya Bukti Tangkap Munarman

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
29 April 2021
in Berita
0
Legislator: Densus Pasti Punya Bukti Tangkap Munarman
0
SHARES
22
VIEWS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, terkait kasus dugaan terorisme. Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta meminta masyarakat mempercayakan proses hukum pada polisi.

Legislator dari Fraksi PDIP itu yakin Polri punya bukti dalam menangkap Munarman. Ia menjelaskan bahwa penangkapan seseorang dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme berbeda dengan tindak pidana biasa.

Penangkapan seseorang dalam kasus tindak pidana biasa hanya 1×24 jam.  Sedangkan dalam kasus terorisme seperti diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindakan pidana terorisme berdasarkan bukti penerimaan yang cukup untuk waktu paling lama 14 hari. Pasal 28 ayat (2) mengatur, penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan penangkapan untuk waktu tujuh hari kepada ketua pengadilan negeri setempat.

“Sehingga punya 21 hari kalau dihitung secara keseluruhan. Pasal 28 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 5 Tahun 2018, polisi punya kewenangan menangkap paling lama 21 hari. Inilah keleluasaan yang diberikan UU Pemberantasan Teroris kepada kepolisian. Itulah kelebihan kewenangan yang dimiliki, ketimbang tindak pidana lain,” kata Wayan, Selasa (27/4/2021).

Wayan pun membeberkan Pasal 1 angka 20 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP.

Wayan mengatakan, dalam Pasal 17 KUHAP disebutkan bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Syarat penangkapan adalah harus ada bukti permulaan cukup.

Baca juga : Polisi Ungkap Praktik Mafia untuk Lolos Karantina Covid-19

“Apa bukti permulaan cukup? Itu ada di putusan MK Nomor 21 Tahun 2014. Harus minimal ada dua alat bukti. Oleh karena itu, polisi pasti terikat dengan ini,” kata Wayan.

Bukti permulaan yang cukup diatur dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP. Ada lima jenis alat bukti dalam KUHAP. Menurut Wayan, suka atau tidak, yakin atau tidak, polisi pasti memiliki dua alat bukti. Namun, kata dia, alat bukti itu tentu akan dibuka di pengadilan.

“Polisi harus punya alat bukti itu. Berdasarkan praktek, memang polisi sudah menyiapkan ini (alat bukti). Kalau enggak, kan akan dituntut praperadilan. Pasti polisi enggak gegabah, apalagi menyangkut tokoh,” tegas Wayan.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan pun yakin polisi memiliki bukti yang cukup dalam menangkap Munarman. “Kita yakin polisi punya bukti yang cukup. Polri tidak pernah mundur untuk menangkap siapapun jika terbukti melanggar hukum,” kata Edi Hasibuan.

Menurut Edi, masyarakat harus memberikan kesempatan kepada penyidik untuk memeriksa Munarman dalam 7 X 24 jam. “Kita tetap memegang praduga tak bersalah terhadap Munarman,” kata Edi.

Baca juga : Polri Berpegang Teguh Menjaga HAM Dalam Menciptakan Kamtibmas

sumber : Antara

Tags: munarman
Previous Post

Viral Wanita Ini Lukis Wajah Tentang Indonesia di Awal Tahun 2021, Bikin Pilu

Next Post

Ada Reshuffle, Ini Daftar Pejabat yang Dilantik Jokowi Hari Ini

Next Post
Ada Reshuffle, Ini Daftar Pejabat yang Dilantik Jokowi Hari Ini

Ada Reshuffle, Ini Daftar Pejabat yang Dilantik Jokowi Hari Ini

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Timnas Indonesia cari pelatih baru pasca-Kluivert.

PSSI Deadline Cari Pelatih Baru Timnas: Setelah Kluivert Out, Erick Thohir Didesak Tunjuk Nakhoda Hingga Piala Dunia 2030

17 Oktober 2025
Digugat Cerai, Dewi Perssik Nangis Suami Tiba-tiba Datang saat Syuting Live Acara TV

Digugat Cerai, Dewi Perssik Nangis Suami Tiba-tiba Datang saat Syuting Live Acara TV

24 Juni 2022
Satlantas Polres Grobogan Lagi-lagi Bagikan Sembako

Satlantas Polres Grobogan Lagi-lagi Bagikan Sembako

3 September 2021

Berita Lainnya

Viral Kisah Nimas dan Adi, Tragedi Obsesi Sepuluh Tahun

Viral Kisah Nimas dan Adi, Tragedi Obsesi Sepuluh Tahun

22 Mei 2024

Ini Dia Suasana Duka di Rumah Nurul Arifin.

26 Januari 2022

PPKM Level 3-4 Diterapkan, Distribusi Bansos di Bandung Digas

22 Juli 2021

Begini Arti Sambutan PKS untuk Partai Buruh

11 Oktober 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz