NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Jumat, Juli 4, 2025
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Berita

Telegram Kapolri: Tindak Tegas Knalpot Bising!

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
30 Mei 2021
in Berita
0
Telegram Kapolri: Tindak Tegas Knalpot Bising!
0
SHARES
18
VIEWS

SULSELSATU.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mengeluarkan telegram yang berisi perintah pada jajarannya untuk menindak tegas pengguna kendaraan berknalpot bising. Telegram itu disertai pedoman tentang petunjuk dan arahan kepada semua petugas di lapangan untuk menindak para pengguna knalpot bising.

Surat telegram Kapolri tersebut bernomor ST/1045/V/HUK.6.2./2021. Dijelaskan sejumlah Langkah-langkah yang dapat dipedomani oleh petugas di lapangan dalam melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot bising.

Seperti, melaksanakan penindakan dengan tegas di jalan bagi pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar SNI. Karena kebisingan suaranya dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga : VIDEO: Pelaku Balap Liar Dihukum Tidur di Tanah dan Tirukan Suara Knalpot Bising

Melaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat pengguna jalan tentang dampak dari kebisingan suara yang diakibatkan oleh penggunaan knalpot tidak sesuai standar SNI atau tidak memenuhi persyaratan teknis dari ATPM.

Memberikan peringatan secara persuasif dan edukatif kepada pedagang suku cadang kendaraan bermotor, kemudian bengkel kendaraan bermotor untuk tidak menjual dan tidak melayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai standar SNI.

Terhadap pelanggaran penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar SNI kemudian dapat dikenakan Pasal 285 Ayat (1) Junto Pasal 106 Ayat (3) Junto Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga : Kapolri Janji Fasilitasi Anak Prajurit KRI Nanggala 402 Jadi Polisi

Pada saat melaksanakan penindakan pelanggaran agar berkoordinasi dengan stake holder. Antara lain Dinas Lingkungan Hidup dan DLLAJ setempat untuk menyediakan alat pengujian tingkat kebisingan kendaraan bermotor serta tetap menaati protokol kesehatan Covid-19.

Tags: Kriminal
Previous Post

Serahkan Sarana Kontak, Bhabinkamtibmas Polsek Blangpidie Ajak Warga Patuhi Prokes Covid-19

Next Post

Upaya Polres Batang Disiplinkan Penggunaan Masker di Operasi Yustisi

Next Post
Upaya Polres Batang Disiplinkan Penggunaan Masker di Operasi Yustisi

Upaya Polres Batang Disiplinkan Penggunaan Masker di Operasi Yustisi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Heboh Simpang Siur Investasi Tesla di Indonesia

Heboh Simpang Siur Investasi Tesla di Indonesia

22 Maret 2021
Al Nassr vs FC Istiklol : 3-1

Al Nassr vs FC Istiklol : 3-1

3 Oktober 2023
Viral, Aksi Lucu Sekelompok Pria Beri Kado Sembako ke Pernikahan Temannya

Viral, Aksi Lucu Sekelompok Pria Beri Kado Sembako ke Pernikahan Temannya

9 Februari 2021

Berita Lainnya

Viral Curhat Istri Saat Tahu Mahalnya Harga Sepeda yang Dibeli Suami

Viral Curhat Istri Saat Tahu Mahalnya Harga Sepeda yang Dibeli Suami

11 Januari 2021

Polri: Situasi jelang pembukaan PON Papua kondusif

2 Oktober 2021

Demo Tolak Kenaikan Harga BBM di Jakarta Berakhir Ricuh, #BBMNaikRakyatRevolusi Menggema di Twitter

16 September 2022

Komentar Yovie Widianto Usai Dikta Hengkang dari Yovie and Nuno Disorot

10 Juni 2022
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz