NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Kamis, Oktober 16, 2025
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Berita

SIM C Dibagi Tiga Golongan, Ini Persyaratan yang Wajib Dipahami Pemotor

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
8 Juni 2021
in Berita
0
SIM C Dibagi Tiga Golongan, Ini Persyaratan yang Wajib Dipahami Pemotor
0
SHARES
19
VIEWS

Suara.com – Kekinian, Surat Izin Mengemudi untuk sepeda motor (SIM C) dibagi menjadi tiga golongan, yakni SIM C, SIM C I, dan C II. Ketiganya digolongkan berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor yang digunakan.

SIM C digunakan untuk sepeda motor berkapasitas di bawah 250cc, sedangkan SIM CI bagi sepeda motor berkapasitas mesin di atas 250cc, dan sepeda motor berbasis listrik.

Sementara golongan SIM CII diperuntukkan bagi pengendara yang menggunakan motor berkapasitas mesin di atas 500cc, atau sepeda motor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Seperti dikutip dari NTMC Polri, saat ini para pengendara sepeda motor masih menggunakan SIM C biasa. Namun saat nanti diberlakukan, pengendara harus menaikkan golongan SIM C mereka berdasarkan sepeda motor yang digunakan.

Untuk bisa menaikkan golongan SIM C, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Berikut syarat menaikkan golongan SIM C, dikutip dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Senin, 31 Mei 2021.

Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8 disebutkan bahwa untuk memenuhi penerbitan SIM C, SIM CI, dan SIM CII, pemohon harus memenuhi ketentuan usia paling rendah, sebagai berikut:

  • SIM C minimal berusia 17 tahun
  • SIM C I minimal berusia 18 tahun
  • SIM C II minimal berusia 19 tahun

Sementara kewajiban kepemilikan SIM tertuang Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 8, disebutkan untuk bisa memiliki SIM CI, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.

Ini juga berlaku untuk SIM CII. Bagi pengendara yang ingin memiliki SIM CII wajib memiliki SIM CI yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Namun aturan baru penggolongan SIM C ini belum sepenuhnya diterapkan. Polri masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberlakuan golongan baru SIM C.

Tags: Mobil
Previous Post

Polri Sebut Terduga Teroris Merauke Punya Hubungan dengan Teroris Makassar

Next Post

Buka Musrenbang, Kapolri Dukung Pemulihan Ekonomi Tahun 2022

Next Post
Buka Musrenbang, Kapolri Dukung Pemulihan Ekonomi Tahun 2022

Buka Musrenbang, Kapolri Dukung Pemulihan Ekonomi Tahun 2022

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Paus Fransiskus Akan Kunjungi Indonesia pada September 2024

Paus Fransiskus Akan Kunjungi Indonesia pada September 2024

28 Agustus 2024
Antimainstream dan Unik, Suvenir Ulang Tahun Ibu Ini Bikin Ngakak

Antimainstream dan Unik, Suvenir Ulang Tahun Ibu Ini Bikin Ngakak

9 Februari 2021
Mahasiswa Korban Pemukulan Aparat Saat Demonstrasi Tolak RUU TNI di Semarang

Mahasiswa Korban Pemukulan Aparat Saat Demonstrasi Tolak RUU TNI di Semarang

21 Maret 2025

Berita Lainnya

Penampilan Rizky Febian Setelah Operasi Hidung

Penampilan Rizky Febian Setelah Operasi Hidung

9 Juli 2024

Komnas HAM Periksa Bharada E & Ajudan Ferdy Sambo terkait Penembakan Brigadir J

27 Juli 2022

Viral Kecelakaan di Pasuruan, Pengendara Motor Mendarat di Atas Mobil

12 April 2021

Serahkan Sarana Kontak, Bhabinkamtibmas Polsek Blangpidie Ajak Warga Patuhi Prokes Covid-19

30 Mei 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz