NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Minggu, Desember 14, 2025
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Realitas Negeri

Bareskrim Polri Sita Uang Rp1,7 Miliar Kasus Korupsi PT JIP

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
9 Desember 2021
in Realitas Negeri
0
0
SHARES
35
VIEWS
Bareskrim Polri Sita Uang Rp1,7 Miliar Kasus Korupsi PT JIP

Jakarta – Bareskrim Polri telah menetapkan Ario Pramadhi selaku mantan Direktur Utama dan Christman Desanto, mantan VP Finance dan IT, PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) anak perusahaan Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai tersangka dugaan korupsi.

Polisi juga telah menyita barang bukti berupa uang senilai Rp.1.711.677.441, Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djoko Purwanto mengatakan dugaan korupsi ini ditemukan dalam pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) periode Tahun 2015 sampai dengan 2018.

Proyek pembangunan itu dilakukan di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur ( NTT), Gorontalo, Maluku, Nusa Tenggara Barat (NTB), Dareah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Selatan, dan sekitarnya,

Brigjen. Pol. Djoko Purwanto menjelaskan dari kasus tersebut, pada 28 November sampai dengan 4 Desember 2021, tim penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri bersama Tim BPK-RI telah melakukan fisik menara telekomukasi (tower) di Provinsi Jawa tengah dengan hasil melakukan pemeriksaan fisik menara telekomukasi (tower) dan berkordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di 4 kota dan 10 kabupaten.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 10 orang saksi dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang ada di Jawa Tengah,” jelas Dirtipidkor di Mabes Polri Jakarta, Rabu (8/12/21).

Dalam kasus tersebut, dua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHPidana.

Untuk diketahui, penyidikan terhadap kasus ini telah dimulai sejak 8 Februari 2021. Adapun kasus ini terdaftar di dalam laporan polisi bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tertanggal 5 Februari 2021. Dia melanjutkan, dalam kasus ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari PT JIP, PT Jakpro, PT GTP, dan oknum pejabat PT JIP. Mulai dari handphone, laptop, sertifikat tanah dan bangunan, hingga rekening koran.

Penyidik juga mengamankan dokumen PT JIP sebanyak 161 dokumen, dokumen perjanjian kerjasama antara PT JIP dengan PT ACB, PT IKP, dan PT TPI, dokumen pencairan dana PT Jakpro ke PT JIP, dan invoice pembelian material GPON.

Sumber : Tribratanews

Previous Post

Tim DVI Polri Terima 30 Jenazah Korban Letusan Gunung Semeru

Next Post

Wajah Polri Diantara Janji dan Realitas

Next Post
Wajah Polri Diantara Janji dan Realitas 1

Wajah Polri Diantara Janji dan Realitas

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Antisipasi Bencana Alam, Polri Gerai Operasi Kotingensi Aman Nusa II

Antisipasi Bencana Alam, Polri Gerai Operasi Kotingensi Aman Nusa II

12 November 2021
Sedang Proses Cerai, Dhena Devanka Dapat Kejutan Ulang Tahun dari Jonathan Frizzy

Sedang Proses Cerai, Dhena Devanka Dapat Kejutan Ulang Tahun dari Jonathan Frizzy

28 September 2021
Ketua Dan Wakil Ketua Bhayangkari Polda Metro Jaya  Bagikan Sembako di Kemayoran

Ketua Dan Wakil Ketua Bhayangkari Polda Metro Jaya Bagikan Sembako di Kemayoran

13 Agustus 2021

Berita Lainnya

Kapolri sebut pertemuan dengan Kasad perkuat sinergisitas TNI/Polri

Kapolri sebut pertemuan dengan Kasad perkuat sinergisitas TNI/Polri

2 Desember 2021

25 Tahun Belum Pernah Bertemu Sang Ayah, Kisah Wanita Ini Bikin Haru

15 Februari 2021

Polri Terapkan Tilang Baru Pakai Sistem Poin, Apa Itu?

3 Juni 2021

Polri Gandeng Interpol Cari Pembakar Bendera Merah Putih yang Viral di Tiktok

4 Februari 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz