NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Hot News
  • Ruang Maya
  • Jaga Negeri
  • Life Style
  • Entertainment
Minggu, April 2, 2023
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Ruang Maya
  • Jaga Negeri
  • Life Style
  • Entertainment
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Hot News

Bareskrim Ungkap Penipuan Investasi Obligasi, Kerugian Mencapai Rp 39 M

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
3 Juni 2021
in Hot News
0
Bareskrim Ungkap Penipuan Investasi Obligasi, Kerugian Mencapai Rp 39 M
0
SHARES
37
VIEWS

JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penipuan investasi obligasi bernama Obligasi Dragon. Ada 2 tersangka yang ditangkap polisi pada 25 Mei lalu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan kerugian yang diakibatkan oleh penipuan tersebut diperkirakan mencapai hingga Rp 39 miliar.

“Kita melakukan 2 penangkapan terhadap 2 orang tersangka, yaitu AM dan JM. Kedua orang ini ditangkap di lokasi berbeda. Yang satu ditangkap di Tegal. Kemudian yang satu ditangkap di Cirebon Kota,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (2/6/2021).

“Dari 3 orang korban, kerugian sekitar kurang lebih Rp 3 miliar. Bahkan dari informasi yang ada, korban-korban yang lain ini kemungkinan bisa mencapai sekitar Rp 36 miliar atau Rp 39 miliar,” sambungnya.

Untuk diketahui, obligasi adalah surat utang yang diperjualbelikan. Hanya saja, obligasi itu digunakan JM dan AM sebagai alat untuk menipu.

Selain itu, Brigjen Helmy mengatakan JM dan AM sudah beraksi selama 3 tahun. Polisi menyita sejumlah mobil dan uang diduga palsu dari kedua tersangka itu.

“Jadi ada beberapa kendaraan ini disita di Cirebon, di Tegal. Ada mobil Honda Civic, Camry, Jeep, sepeda motor Kawasaki, Ninja, Honda, mobil Evercross, Hilux, CRV. Nah ini beberapa kendaraan yang bisa kita sita dan di antaranya kita juga menemukan berbagai macam pecahan uang ya, diduga mata uang termasuk obligasi yang dikatakan Obligasi China tadi,” tutur Helmy.

“Jadi misalkan, uang bon Korea ini ada 9.800 lembar pecahan 5 ribu, kemudian 2.100 lembar pecahan 1 juta euro, dan seterusnya. Jadi ada banyak sekali kemudian Obligasi China-nya itu sendiri ada 100 lembar senilai atau pecahan Rp 1 triliun,” tambahnya.

Polisi saat ini terus mengembangkan kasus penipuan tersebut untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya. Selain itu, polisi juga masih mengejar pelaku yang membuat mata uang diduga palsu itu.

Sementara itu, Brigjen Helmy menegaskan obligasi yang digunakan oleh pelaku penipuan Obligasi Dragon itu diduga palsu. Helmy turut menyebut modus dari para tersangka untuk meyakinkan nasabah Obligasi Dragon.

“Terkait dengan obligasinya sendiri, ini mereka menyebutnya sebagai obligasi, surat utang, tapi kebenaran dari obligasi ini masih kita ragukan. Ini yang kita duga sebagai sesuatu yang palsu, makanya pasal yang kita gunakan adalah pasal penipuan sebagai pasal primer. Kenapa? Karena ini adalah bagian dari keadaan palsu. Kemudian menyampaikan rangkaian kata-kata bohong tipu muslihat dan sebagainya sehingga para korban tergerak menyerahkan uangnya,” tutup Helmy.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya adalah Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 345 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 36 dan Pasal 37 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Tags: DIVHUMAS
Previous Post

Tekan Angka Covid-19, Kapolri Minta Kapolda Maksimalkan PPKM Mikro 

Next Post

Polri Terapkan Tilang Baru Pakai Sistem Poin, Apa Itu?

Next Post
Polri Terapkan Tilang Baru Pakai Sistem Poin, Apa Itu?

Polri Terapkan Tilang Baru Pakai Sistem Poin, Apa Itu?

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Viral Ekspresi Lucu Balita Saat Nonton Drama Korea, Bikin Warganet Gemas

Viral Ekspresi Lucu Balita Saat Nonton Drama Korea, Bikin Warganet Gemas

10 Februari 2021
Polda Kalsel telah vaksinasi ribuan warga

Polda Kalsel telah vaksinasi ribuan warga

15 Juni 2021
6 Tulisan Minta Sumbangan Ini Kocak, Bikin Geleng Kepala

6 Tulisan Minta Sumbangan Ini Kocak, Bikin Geleng Kepala

8 Januari 2021

Berita Lainnya

Mudik Dilarang, Doni Monardo Ajak Masyarakat Budayakan Silaturahmi Virtual

Mudik Dilarang, Doni Monardo Ajak Masyarakat Budayakan Silaturahmi Virtual

22 April 2021

Antisipasi Demo Tolak PPKM, Polisi Pasang Barikade Kawat Berduri di Sekitar Istana Negara

25 Juli 2021

Viral, Aksi Super Sadis Pria Seret Anjing dengan Mobil hingga Tak Berdaya

10 Februari 2021

Besok Registrasi Akun LTMPT untuk SNMPTN 2021 Buka, Ini Cara Daftarnya

4 Januari 2021
  • Entertaiment
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Berita Negeri
  • Hot News
  • Ruang Maya
  • Life Style
  • Jaga Indonesia

wpDiscuz