NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Hot News
  • Ruang Maya
  • Jaga Negeri
  • Life Style
  • Entertainment
Selasa, Maret 21, 2023
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Ruang Maya
  • Jaga Negeri
  • Life Style
  • Entertainment
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Hot News

Jokowi Naikkan 3 Kali Lipat Gaji Ketua BNSP Jadi Rp 36 Juta/Bulan

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
26 April 2021
in Hot News
0
Jokowi Naikkan 3 Kali Lipat Gaji Ketua BNSP Jadi Rp 36 Juta/Bulan
0
SHARES
28
VIEWS

Jakarta –

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2021. Dalam Perpres itu disebutkan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dalam sebulan mendapatkan gaji 36 juta atau naik tiga kali lipat dari gaji sebelumnya.

Perpres yang dimaksud lengkapnya berbunyi Perpres Nomor 20 Tahun 2021 tentang Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Dalam pasal 2 ayat 2 disebutkan:

Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. Ketua, sebesar Rp 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah);
b. Wakil Ketua, sebesar Rp 33.687.500,00 (tiga puluh tiga juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah); dan
c. Anggota, sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

“Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 3.

Gaji di atas naik 3 kali lipat dibandingkan dengan sebelumnya yang diatur dalam Perpres Nomor 110 Tahun 2006. Yaitu:

1. Ketua sebesar Rp 11.500.000,00 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah);
2. Wakil Ketua sebesar Rp 11.500.000,00 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah);
3. Anggota sebesar Rp 9.200.000,00 (sembilan juta dua ratus ribu rupiah).

Selain itu, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota BNSP mendapatkan fasilitas biaya perjalanan dinas yang diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas, apabila melakukan perjalanan dinas. Untuk Ketua BNSP, perjalanan dinas setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama. Sedangkan Wakil dan anggota BNSP setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2006 tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini,” demikian bunyi Pasal 7.

Sebagaimana diketahui, BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Lembaga ini adalah amanat Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sesuai PP Nomor 10 Tahun 2018 tentang BNSP, fungsi BNSP yaitu:

a. pelaksanaan dan pengembangan sistem sertifikasi kompetensi kerja;
b. pelaksanaan dan pengembangan sistem sertifikasi pendidikan dan pelatihan vokasi;
c. pembinaan dan pengawasan pelaksanaan sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional;
d. pengembangan pengakuan sertifikasi kompetensi kerja nasional dan internasional;
e. pelaksanaan dan pengembangan kerja sama antar lembaga, baik nasional dan internasional di bidang sertifikasi profesi; dan
f. pelaksanaan dan pengembangan sistem data dan informasi sertifikasi kompetensi kerja yang terintegrasi.

Simak juga ‘Hadiri KTT, Jokowi ‘Pamer’ Kebakaran Hutan di RI Turun 82%’:

[Gambas:Video 20detik]

(asp/mae)

Tags: Berita
Previous Post

Virus Corona Masih Menyerang, Imunisasi Rutin Harus Tetap Dilakukan

Next Post

Berduka, Jokowi Naikkan Pangkat Kabinda Papua Brigjen Putu Danny

Next Post
Berduka, Jokowi Naikkan Pangkat Kabinda Papua Brigjen Putu Danny

Berduka, Jokowi Naikkan Pangkat Kabinda Papua Brigjen Putu Danny

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Fakta Tertangkapnya Preman Kampung Siram Pelayan Warteg di Depok

Fakta Tertangkapnya Preman Kampung Siram Pelayan Warteg di Depok

1 Februari 2021
Polisi Selidiki Video Hoaks Jaksa Sidang Rizieq Shihab Terima Suap

Polisi Selidiki Video Hoaks Jaksa Sidang Rizieq Shihab Terima Suap

22 Maret 2021
Nobita dan Shizuka Menikah di Stand by Me Doraemon 2, 8 Curhatan Netizen Ini Bikin Geli

Nobita dan Shizuka Menikah di Stand by Me Doraemon 2, 8 Curhatan Netizen Ini Bikin Geli

9 Februari 2021

Berita Lainnya

Parade Negara awali Konferensi Polwan Sedunia di Labuhan Bajo

Parade Negara awali Konferensi Polwan Sedunia di Labuhan Bajo

8 November 2021

3 Berita Artis Terheboh: Aldi Taher Tak Diundang, Ria Ricis Langsung Pengin

16 November 2021

Arus Balik Diprediksi Terjadi pada 21-22 Mei 2021

19 Mei 2021

BEM Nusantara gelar vaksinasi mahasiswa di Universitas Bhayangkara

1 Agustus 2021
  • Entertaiment
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Berita Negeri
  • Hot News
  • Ruang Maya
  • Life Style
  • Jaga Indonesia

wpDiscuz