NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Rabu, Mei 21, 2025
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Berita

Jokowi Naikkan 3 Kali Lipat Gaji Ketua BNSP Jadi Rp 36 Juta/Bulan

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
26 April 2021
in Berita
0
Jokowi Naikkan 3 Kali Lipat Gaji Ketua BNSP Jadi Rp 36 Juta/Bulan
0
SHARES
35
VIEWS

Jakarta –

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2021. Dalam Perpres itu disebutkan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dalam sebulan mendapatkan gaji 36 juta atau naik tiga kali lipat dari gaji sebelumnya.

Perpres yang dimaksud lengkapnya berbunyi Perpres Nomor 20 Tahun 2021 tentang Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Dalam pasal 2 ayat 2 disebutkan:

Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. Ketua, sebesar Rp 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah);
b. Wakil Ketua, sebesar Rp 33.687.500,00 (tiga puluh tiga juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah); dan
c. Anggota, sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

“Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 3.

Gaji di atas naik 3 kali lipat dibandingkan dengan sebelumnya yang diatur dalam Perpres Nomor 110 Tahun 2006. Yaitu:

1. Ketua sebesar Rp 11.500.000,00 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah);
2. Wakil Ketua sebesar Rp 11.500.000,00 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah);
3. Anggota sebesar Rp 9.200.000,00 (sembilan juta dua ratus ribu rupiah).

Selain itu, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota BNSP mendapatkan fasilitas biaya perjalanan dinas yang diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas, apabila melakukan perjalanan dinas. Untuk Ketua BNSP, perjalanan dinas setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama. Sedangkan Wakil dan anggota BNSP setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2006 tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini,” demikian bunyi Pasal 7.

Sebagaimana diketahui, BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Lembaga ini adalah amanat Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sesuai PP Nomor 10 Tahun 2018 tentang BNSP, fungsi BNSP yaitu:

a. pelaksanaan dan pengembangan sistem sertifikasi kompetensi kerja;
b. pelaksanaan dan pengembangan sistem sertifikasi pendidikan dan pelatihan vokasi;
c. pembinaan dan pengawasan pelaksanaan sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional;
d. pengembangan pengakuan sertifikasi kompetensi kerja nasional dan internasional;
e. pelaksanaan dan pengembangan kerja sama antar lembaga, baik nasional dan internasional di bidang sertifikasi profesi; dan
f. pelaksanaan dan pengembangan sistem data dan informasi sertifikasi kompetensi kerja yang terintegrasi.

Simak juga ‘Hadiri KTT, Jokowi ‘Pamer’ Kebakaran Hutan di RI Turun 82%’:

[Gambas:Video 20detik]

(asp/mae)

Tags: Berita
Previous Post

Virus Corona Masih Menyerang, Imunisasi Rutin Harus Tetap Dilakukan

Next Post

Berduka, Jokowi Naikkan Pangkat Kabinda Papua Brigjen Putu Danny

Next Post
Berduka, Jokowi Naikkan Pangkat Kabinda Papua Brigjen Putu Danny

Berduka, Jokowi Naikkan Pangkat Kabinda Papua Brigjen Putu Danny

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Netizen Bangga Jokowi Terima Tongkat Presidensi G20

Netizen Bangga Jokowi Terima Tongkat Presidensi G20

3 November 2021
Netizen Ramal Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tidak Langgeng

Netizen Ramal Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tidak Langgeng

13 Mei 2024
Ahyudin dan Ibnu Khajar Diperiksa Sebagai Tersangka Penyelewengan Dana ACT Siang Ini

Ahyudin dan Ibnu Khajar Diperiksa Sebagai Tersangka Penyelewengan Dana ACT Siang Ini

29 Juli 2022

Berita Lainnya

Tim Yustisi Masuk Pasar, Terapkan Penegakan Prokes dan Vaksinasi  

Tim Yustisi Masuk Pasar, Terapkan Penegakan Prokes dan Vaksinasi  

5 September 2021

Momen Menggemaskan Anak Lesti Kejora dan Rizky Billar Ketika Diinterogasi Gilang Dirga

13 Juni 2022

Rekasi KNetz Saat NCT U Rilis Video ‘The Bat’

30 Agustus 2023

Beri Pelayanan Cepat Masyarakat, Polres Bone Siapkan Layanan Call Centre 110

21 Mei 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz