NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Hot News
  • Ruang Maya
  • Jaga Negeri
  • Life Style
  • Entertainment
Rabu, Maret 29, 2023
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Ruang Maya
  • Jaga Negeri
  • Life Style
  • Entertainment
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Hot News

Kawal Kebijakan Pemerintah, Polri Langsung Singgung Pidana Bagi Pelanggar PPKM Darurat

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
3 Juli 2021
in Hot News
0
Kawal Kebijakan Pemerintah, Polri Langsung Singgung Pidana Bagi Pelanggar PPKM Darurat
0
SHARES
11
VIEWS

POJOKSATU.id, JAKARTA– Mabes Polri siap mengawal kebijakan pemerintah yang telah memberlakukan kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM darurat).

Kebijakan ini kembali diterapkan guna untuk mempercepat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

PPKM darurat sendiri hanya diberlakukan di pulau Jawa dan Bali yang meliputi 122 kabupaten dan kota.

“Kita selalu siap mengawal kebijakan pemerintah,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam siaran persnya, Jumat (2/7/2021)

Jendral bintang dua ini menuturkan, dalam PPKM darurat ini, pihaknya akan mengedepankan pendekatan humanis terhadap warga yang melanggar aturan tersebut.

“(Dikedepankan) pendekatan humanis dan edukasi dalam disiplinkan masyarakat,” ujar Argo.

Namun, kata Argo, bila dalam penerapan ini ada warga yang berkali-kali melanggar aturan tersebut, maka alternatif hukumannya adalah pidana.

“Sementara pidana upaya terakhir dalam penegakan hukum” ujarnya.

Karena itu, mantan Kabid Humas Polda Metro ini menghimbau agar warga tetap menerapkan prokes.“Protokol kesehatan juga jangan kendor. Gunakan selalu masker dan jauhi kerumunan,” tandasnya.

Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah.

Kebijakan diambil sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona, yang terus meningkat dalam waktu belakangan ini.

PPKM Darurat dimulai pada 3 Juli 2021, yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.

Kebijakan ini diumumkan Presiden Joko Widodo melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Presiden Jokowi.

(Fir/Pojoksatu)

Previous Post

PPKM Darurat, Polri Bangun Pos Penyekatan di 4 Lokasi Jalan Tol Ibu Kota

Next Post

Hari Pertama PPKM Darurat, Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Vaksinasi Massal Untuk Usia 12 Tahun di GBK

Next Post
Hari Pertama PPKM Darurat, Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Vaksinasi Massal Untuk Usia 12 Tahun di GBK

Hari Pertama PPKM Darurat, Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Vaksinasi Massal Untuk Usia 12 Tahun di GBK

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Netizen Curhat PPKM Darurat Tapi Tak Ditanggung

Netizen Curhat PPKM Darurat Tapi Tak Ditanggung

6 Juli 2021
Viral Cara Menagih Utang Pakai Karangan Bunga di Hari Pernikahan, Bikin Heboh

Viral Cara Menagih Utang Pakai Karangan Bunga di Hari Pernikahan, Bikin Heboh

4 Januari 2021
Netizen Lega, Paypal Resmi Daftar PSE Kominfo

Netizen Lega, Paypal Resmi Daftar PSE Kominfo

5 Agustus 2022

Berita Lainnya

Cegah Covid-19 di Lamongan, Panglima TNI dan Kapolri Instruksikan Perkuat Pos PPKM Mikro

Cegah Covid-19 di Lamongan, Panglima TNI dan Kapolri Instruksikan Perkuat Pos PPKM Mikro

11 Juni 2021

Korlantas Polri kirim 51 kendaraan dukung PON Papua

25 Agustus 2021

Kapolri Instruksikan Seluruh Polda Berantas Premanisme

11 Juni 2021

Kapolri Ingatkan Warga Tetap Disiplin Prokes Meski Sudah Terima Vaksin Covid-19

11 Juni 2021
  • Entertaiment
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Berita Negeri
  • Hot News
  • Ruang Maya
  • Life Style
  • Jaga Indonesia

wpDiscuz