ADVERTISEMENT
NyenyerNetizen
  • Citizen Journalism
  • Disclaimer
  • Entertainment
  • Hot News
  • Jaga Indonesia
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Laman Contoh
  • Life Style
  • Netizenwatch.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Ruang Maya
  • Tentang Kami
  • Entertaiment
Sabtu, Juni 3, 2023
  • Login
  • Beranda
  • Hot News
  • Ruang Maya
  • Jaga Negeri
  • Life Style
  • Entertainment
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
  • Beranda
  • Hot News
  • Ruang Maya
  • Jaga Negeri
  • Life Style
  • Entertainment
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result

Razia Prokes di Kepulauan Seribu, 7 Pelanggar Disanksi

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
20 Desember 2021
in Life Style
0
0
SHARES
15
VIEWS

JAKARTA- Pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) ke warga dan wisatawan terus dilakukan oleh Polsek Kepulauan Seribu Utara dengan mengadakan kegiatan Ops Yustisi Gabungan di Pulau Harapan, Pulau Panggang dan Pulau Pramuka, Minggu (19/12/2021).

Kapolsek Kepulauan Seribu Utara AKP Asep Romli menjelaskan, bahwa kedisiplinan warga masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sangat diperlukan dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

“Untuk mendisiplinkan warga dalam menerapkan protokol kesehatan terus kita lakukan dengan menggelar Ops Yustisi Gabungan sebagai upaya edukasi dan mengingatkan warga akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dimasa pandemi COVID-19 ini,” kata Asep.

Dia menambahkan, bahwa Ops Yustisi Gabungan yang digelar pihaknya bersama Satpol PP dan Tim Satgas COVID-19 kewilayahan dimaksud menyasar kepada warga dan wisatawan yang berada diruang publik yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak sempurna.

“Kita disiplinkan warga dalam menerapkan protokol kesehatan terutama penggunaan masker saat berada diruang publik sebagai upaya mencegah paparan COVI-19,” tambah Asep.

Tercatat, Tim Ops Yustisi Gabungan yang diadakan di Pulau Harapan, Pulau Panggang dan Pulau Pramuka ini mendapati 7 Pelanggaran dengan rincian 2 di Pulau Harapan, 3 di Pulau Panggang dan 2 di Pulau Pramuka.

“Dari 7 pelanggar yang kita temukan, 5 kita sanksi pencatatan dan peneguran karena menggunakan tidak sempurna, sedangkan 2 pelanggar kita sanksi kerja sosial sesuai aturan” ujarnya. (Dimas)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Netizen Patah Hati saat Menyaksikan Papa Gabor Gendong Guci Abu Laura Anna

Next Post

Muncul Varian Baru Omicron, Begini Gerak Cepat Polri dan Pemerintah Atasi Hal Itu

Next Post
Muncul Varian Baru Omicron, Begini Gerak Cepat Polri dan Pemerintah Atasi Hal Itu

Muncul Varian Baru Omicron, Begini Gerak Cepat Polri dan Pemerintah Atasi Hal Itu

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
ADVERTISEMENT
  • Entertaiment
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Berita Negeri
  • Hot News
  • Ruang Maya
  • Life Style
  • Jaga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz