ADVERTISEMENT
NyenyerNetizen
  • Citizen Journalism
  • Disclaimer
  • Entertainment
  • Hot News
  • Jaga Indonesia
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Laman Contoh
  • Life Style
  • Netizenwatch.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Ruang Maya
  • Tentang Kami
  • Entertaiment
Sabtu, Juni 3, 2023
  • Login
  • Beranda
  • Hot News
  • Ruang Maya
  • Jaga Negeri
  • Life Style
  • Entertainment
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
  • Beranda
  • Hot News
  • Ruang Maya
  • Jaga Negeri
  • Life Style
  • Entertainment
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result

Terlibat Kasus Penipuan Berkedok Trading, Polisi Akan Periksa Kapten Vincent Raditya

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
4 April 2022
in Entertainment
0
0
SHARES
9
VIEWS

Kapten Vincent Radiya akan dipanggil oleh polisi untuk melaporkan seorang pria bernama Federico Fandy, didakwa dengan dugaan penipuan dengan dalih tranding.

Hal itu diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan yang belum bisa memastikan kapan Kapten Vincent Radiya akan dimintai keterangan karena penyidik ​​masih menyiapkan pemanggilan. “Kita harapkan Minggu depan bisa dipastikan, tanggalnya belum bisa diumumkan karena penyidik ​​belum mengeluarkan surat panggilan,” kata Zulpan di kawasan Senin, Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2022).

Sebelum mengirim surat panggilan kepada Kapten Vincent Radiya, penyidik ​​akan memanggil pelapor untuk menentukan agenda laporannya.

Setelah pelapor, baru kemudian polisi memanggil Kapten Vincent Raditya sebagai pihak terlapor.

“Pertama, kan, pelapor dulu dia, kan, terlapor,” tuturnya

Seperti diketahui, laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kapten Vincent Raditya diduga melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan KUHP.

Kapten Vincent dilaporkan atas Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 A Ayat 1 dan/atau Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU TPPU, dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

ADVERTISEMENT
Previous Post

Ari Lesmana Kumandangkan Azan Subuh di Acara Sahur Vindes: Bukan Anak Senja Lagi

Next Post

Biodata dan Agama Niar Prianita, Penyanyi Cantik dan Mama Muda Penuh Pesona

Next Post
Biodata dan Agama Niar Prianita, Penyanyi Cantik dan Mama Muda Penuh Pesona

Biodata dan Agama Niar Prianita, Penyanyi Cantik dan Mama Muda Penuh Pesona

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
ADVERTISEMENT
  • Entertaiment
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Berita Negeri
  • Hot News
  • Ruang Maya
  • Life Style
  • Jaga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz