NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Senin, Juli 7, 2025
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Berita

Penolak Vaksin COVID Tak Dapat Bansos, Ariza: Kalau di DKI Denda Rp 5 Juta

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
16 Februari 2021
in Berita
0
Penolak Vaksin COVID Tak Dapat Bansos, Ariza: Kalau di DKI Denda Rp 5 Juta
0
SHARES
18
VIEWS

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres yang mengatur ancaman bagi masyarakat yang menolak vaksinasi COVID-19, yaitu tak diberi bantuan sosial (bansos). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menyebut penerapan sanksi bagi penolak vaksin sudah diatur melalui peraturan daerah (perda).

“Ya artinya kalau dari Pak Jokowi bilang kalau nolak nggak dikasih bansos, kalau yang di Perda DKI Jakarta yang menolak diberi sanksi termasuk denda Rp 5 juta,” kata Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, Jl Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2021).

Politikus Gerindra ini menyampaikan bahwa sanksi ini tercantum dalam Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Melalui penerapan aturan ini, Riza meyakini tak ada warga yang menolak vaksinasi COVID-19.

“Masa menolak, kan sudah baik dikasih vaksin untuk pribadinya keluarga dan masyarakat, nggak boleh menolak dong, kan ada aturan perdanya. Kalau menolak, ada sanksinya di Jakarta,” tegasnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) soal pengadaan vaksin serta pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Dalam Perpres ini, disebutkan juga soal sanksi jika ada warga yang menolak divaksinasi COVID-19.

Hal tersebut tertuang dalam Perpres Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona COVID-19. Soal sanksi tertuang Pasal 13A ayat (4) Perpres.
Berikut ini isi pasalnya:

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.

Di sisi lain, pada Pasat 13A ayat (5), disebutkan bahwa pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Simak video ’55 Ribu Pedagang Pasar Tanah Abang Akan Divaksinasi 17 Februari’:

[Gambas:Video 20detik]

(aik/aik)

Tags: Berita
Previous Post

Resmikan Bendungan Tukul, Jokowi: Perkuat Ketahanan Pangan-Air di Pacitan

Next Post

Jokowi: Banyak Warga Saling Lapor, Kapolri Harus Selektif

Next Post
Jokowi Perintahkan Kapolri Buat Pedoman UU ITE: Biar Pasal-pasalnya Jelas

Jokowi: Banyak Warga Saling Lapor, Kapolri Harus Selektif

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Dampak Erupsi Gunung Semeru, Polda Jatim Terjunkan 200 Personel ke Lumajang

Dampak Erupsi Gunung Semeru, Polda Jatim Terjunkan 200 Personel ke Lumajang

6 Desember 2021
Presiden RI Prabowo Subianto-Indo Defence 2024

Prabowo Resmi Buka Indo Defence 2025: Indonesia Siap Jadi Pemimpin Pertahanan Global

11 Juni 2025
Polsek Hatungun Lakukan Ops Yustisi bersama TNI dan Satpol PP

Polsek Hatungun Lakukan Ops Yustisi bersama TNI dan Satpol PP

12 September 2021

Berita Lainnya

KBB Cimahi PPKM level 3, Pos Penyekatan Lembang dan Padalarang Diperketat

KBB Cimahi PPKM level 3, Pos Penyekatan Lembang dan Padalarang Diperketat

26 Agustus 2021

Season 2 Squid Game Tayang Hari Ini, Simak Bocoran dan Fakta Menariknya!

26 Desember 2024

Polri : Virtual Police Tidak Menyadap Akun WhatsApp

18 Maret 2021

Mutasi Pati Polri, Kapolri Tunjuk Irjen Firman Sebagai Kakorlantas

2 November 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz