Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat pedoman terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jokowi meminta agar pasal yang menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati.
“Hati-hati, pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas,” kata Jokowi saat rapat pimpinan TNI-Polri yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2/2021).
Jokowi juga memerintahkan Kapolri untuk meningkatkan pengawasan setelahnya. Jokowi ingin UU ITE bisa diimplementasikan dengan konsisten dan adil.
“Dan Kapolri harus meningkatkan pengawasan agar implementasinya konsisten, akuntabel, dan berkeadilan,” sebutnya.
Bilamana nantinya UU ITE dianggap tidak bisa memberikan keadilan, Jokowi tak segan meminta DPR melakukan revisi. Jokowi pun menyoroti pasal-pasal yang dianggap karet dari UU itu.
“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta pada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya, hulunya ada di sini, revisi, terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” sebut dia.
(lir/dhn)