Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka peluang akan mengajukan revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke DPR RI jika UU tersebut dinilai tak bisa memberi keadilan. Pimpinan DPR RI menunggu kajian revisi UU ITE dari pemerintah terkait sorotan terbaru dari Presiden Jokowi itu.
“Memang filosofi dasar pembentukan UU ITE ini adalah dalam rangka memastikan transaksi elektronik atau e-commerce berjalan dengan baik, kemudian hak-hak konsumen juga terlindungi,” kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi, Selasa (16/2/2021).
Dasco kemudian mengatakan jika ada masukan dari pemerintah untuk evaluasi penerapan pasal, maka pihak DPR akan terbuka. Pimpinan DPR menunggu kajian dari pemerintah terkait pasal-pasal dalam UU ITE.
“Apabila ada masukan atau usulan untuk mengevaluasi dari penerapan sebuah UU, pada dasarnya kami di DPR RI tentu terbuka ya. Apalagi Presiden sudah menyampaikan secara tegas dan terbuka, kami di DPR RI menunggu kajian dari Pemerintah terkait revisi UU ITE ini sejauh mana,” ujar Dasco.
Apakah seluruh pasal di dalam UU ITE akan direvisi? Dasco menyebut DPR RI pun akan mengkaji dan menerima masukan dari seluruh elemen masyarakat.
“Apakah akan merevisi total UU ITE ini, atau cukup merevisi pasal yang dianggap pasal karet atau bagaimana? Tentu kami akan mengkajinya terlebih dahulu, dan juga kami membuka ruang aspirasi dan masukan dari berbagai pakar dan masyarakat,” ucapnya.
Tonton video ‘Jokowi ke Kapolri: Selektif Terima Laporan Pelanggaran UU ITE’:
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya: