NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Jumat, Mei 23, 2025
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Berita

Roy Suryo: Kalau Jokowi Serius, Terbitkan Perppu ITE

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
19 Februari 2021
in Berita
0
Roy Suryo: Kalau Jokowi Serius, Terbitkan Perppu ITE
0
SHARES
54
VIEWS

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila tidak memenuhi rasa keadilan. Pakar telematika, Roy Suryo, berpandangan Jokowi sebenarnya bisa menerbitkan Perppu UU ITE bila memang serius.

“Kalau Pak Jokowi mau merevisi ini, nggak usah susah-susah mewacanakan bahkan meretorikakan. Pemerintah bisa membuat Perppu kalau dikatakan kondisi ini sudah genting dan mendesak,” kata Roy dalam podcast IRC di Channel SERU Transvision, Rabu (17/2/2021) malam.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, mantan anggota DPR, dan mantan politikus Partai Demokrat ini menjelaskan sekilas soal sejarah UU ITE itu. Dulu, sebelum dia menjadi anggota DPR, Indonesia hanya punya UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, padahal saat itu masalah telekomunikasi sudah semakin canggih. Situs KPU pernah diretas pada 2004, tapi UU yang ada dirasa belum bisa mengakomodasi pengusutan peristiwa itu.

Baca juga : Jokowi perintahkan Kapolri buat pedoman UU ITE

Singkat cerita, lahirlah UU ITE, yakni UU Nomor 11 Tahun 2008. UU itu awalnya untuk mengurusi informasi dan transaksi elektronik, tapi belakangan malah meloncat mengurusi hukuman untuk pencemaran nama baik dan penyebaran kabar bohong.

“Sebenarnya kegaduhan UU ITE sepele saja, karena UU ini sudah dibelokkan dari khitahnya yang tadinya transaksi elektronik dan cyberlaw digunakan untuk memenjarakan orang dengan pasal di dalamnya,” kata Roy.

DPR juga pernah merevisi hukuman untuk pelanggaran Pasal 27 yang memuat penghinaan dan pencemaran nama baik. Semula hukumannya 5 tahun, kemudian dikurangi di bawah 5 tahun. Denda Rp 5 miliar dikurangi menjadi di bawah Rp 5 miliar. Semula tidak harus lapor, sekarang harus lapor.

“Itu membuat profesi baru, ada organisasi yang suka lapor, dan menjadi bisnis baru, pelaporan orang yang kemudian dikenakan UU ITE,” kata Roy.

Tags: BeritaITE
Previous Post

Warga Minta Jokowi Jadikan Bendungan Tapin Objek Pariwisata

Next Post

Jokowi Ubah Formula Penghitungan Upah Buruh

Next Post
Jokowi Ubah Formula Penghitungan Upah Buruh

Jokowi Ubah Formula Penghitungan Upah Buruh

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Pontianak Fashion Week Banjir Hujatan Dari Netizen!

Pontianak Fashion Week Banjir Hujatan Dari Netizen!

8 Agustus 2022
Halangi Pemudik Idul Adha, Perketat Penyekatan di Perbatasan Kabupaten Lumajang

Halangi Pemudik Idul Adha, Perketat Penyekatan di Perbatasan Kabupaten Lumajang

20 Juli 2021
Kapolda Bali cek pos penyekatan Ops Ketupat Agung 2021, pelabuhan padangbay

Kapolda Bali cek pos penyekatan Ops Ketupat Agung 2021, pelabuhan padangbay

10 Mei 2021

Berita Lainnya

TNI-Polri Kuasai Bandara Kiwirok, 17 Warga Berhasil Dievakuasi

TNI-Polri Kuasai Bandara Kiwirok, 17 Warga Berhasil Dievakuasi

27 September 2021

Nikita Mirzani Jadi Tersangka Pemerasan, Bantah Tuduhan dan Klaim Uang Untuk Endorsement

21 Februari 2025

Aktris Baek Jin Hee dan Aktor Yoon Hyun Min Putuskan Hubungan

5 September 2023

Revisi Aturan PPKM Darurat: Resepsi Ditiadakan, Tempat Ibadah Tak Ditutup

12 Juli 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz