Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila tidak memenuhi rasa keadilan. Pakar telematika, Roy Suryo, berpandangan Jokowi sebenarnya bisa menerbitkan Perppu UU ITE bila memang serius.
“Kalau Pak Jokowi mau merevisi ini, nggak usah susah-susah mewacanakan bahkan meretorikakan. Pemerintah bisa membuat Perppu kalau dikatakan kondisi ini sudah genting dan mendesak,” kata Roy dalam podcast IRC di Channel SERU Transvision, Rabu (17/2/2021) malam.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, mantan anggota DPR, dan mantan politikus Partai Demokrat ini menjelaskan sekilas soal sejarah UU ITE itu. Dulu, sebelum dia menjadi anggota DPR, Indonesia hanya punya UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, padahal saat itu masalah telekomunikasi sudah semakin canggih. Situs KPU pernah diretas pada 2004, tapi UU yang ada dirasa belum bisa mengakomodasi pengusutan peristiwa itu.
Baca juga : Jokowi perintahkan Kapolri buat pedoman UU ITE
Singkat cerita, lahirlah UU ITE, yakni UU Nomor 11 Tahun 2008. UU itu awalnya untuk mengurusi informasi dan transaksi elektronik, tapi belakangan malah meloncat mengurusi hukuman untuk pencemaran nama baik dan penyebaran kabar bohong.
“Sebenarnya kegaduhan UU ITE sepele saja, karena UU ini sudah dibelokkan dari khitahnya yang tadinya transaksi elektronik dan cyberlaw digunakan untuk memenjarakan orang dengan pasal di dalamnya,” kata Roy.
DPR juga pernah merevisi hukuman untuk pelanggaran Pasal 27 yang memuat penghinaan dan pencemaran nama baik. Semula hukumannya 5 tahun, kemudian dikurangi di bawah 5 tahun. Denda Rp 5 miliar dikurangi menjadi di bawah Rp 5 miliar. Semula tidak harus lapor, sekarang harus lapor.
“Itu membuat profesi baru, ada organisasi yang suka lapor, dan menjadi bisnis baru, pelaporan orang yang kemudian dikenakan UU ITE,” kata Roy.