NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Selasa, Januari 27, 2026
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Jokowi Ubah Formula Penghitungan Upah Buruh

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
22 Februari 2021
in Tak Berkategori
0
Jokowi Ubah Formula Penghitungan Upah Buruh
0
SHARES
40
VIEWS

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Lewat payung hukum tersebut, pemerintah mengubah formula penghitungan upah buruh. Aturan tersebut ditetapkan pada 2 Februari 2021.

Mengutip pasal 25 PP 36/2021, (1) upah minimum terdiri atas: а. Upah minimum provinsi; b. Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

Upah minimum tersebut ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Sedangkan upah minimum kabupaten/kota terdapat syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

“Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik,” demikian bunyi pasal 25 ayat 5.

Sementara itu, dalam PP 78/2015 tentang Pengupahan, tepatnya pasal 43 dijelaskan penetapan upah minimum dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

“Kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan standar kebutuhan seorang Pekerja/Buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik untuk kebutuhan 1 (satu) bulan,” demikian bunyi ayat 2 pasal 43.

Kebutuhan hidup layak terdiri atas beberapa komponen. Komponen yang dimaksud terdiri atas beberapa jenis kebutuhan hidup yang ditinjau dalam jangka waktu 5 tahun.

Peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup dilakukan oleh menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Nasional.

“Kajian yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menggunakan data dan informasi yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik,” bunyi ayat 7.

Kemudian, hasil peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup menjadi dasar perhitungan upah minimum selanjutnya dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai kebutuhan hidup layak diatur dengan Peraturan Menteri,” demikian ditambahkan pada ayat 9.

(toy/dna)

Tags: Berita Ekonomi Bisnis
Previous Post

Roy Suryo: Kalau Jokowi Serius, Terbitkan Perppu ITE

Next Post

Potret Tantangan Vaksinasi Warga dalam Bingkai Survei

Next Post
Potret Tantangan Vaksinasi Warga dalam Bingkai Survei

Potret Tantangan Vaksinasi Warga dalam Bingkai Survei

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Kapolri Jelaskan Langkah Jangka Pendek dan Menengah Tangani Erupsi Semeru

Kapolri Jelaskan Langkah Jangka Pendek dan Menengah Tangani Erupsi Semeru

8 Desember 2021
Google Rayakan Ulang Tahun ke-25

Google Rayakan Ulang Tahun ke-25

27 September 2023
Anggota DPR RI: HUT Bhayangkara titik awal Polri berantas hoaks

Anggota DPR RI: HUT Bhayangkara titik awal Polri berantas hoaks

2 Juli 2021

Berita Lainnya

Manchester United Tutup Tur Pramusim di AS

Manchester United Tutup Tur Pramusim di AS dengan Hasil Imbang Kontra Everton

4 Agustus 2025

Jaga Kamtibmas, Objek Vital Diawasi Ketat Jajaran Sat Samapta Polres Cimahi

11 Desember 2021

Malam Hari, Polresta Malang Kota Gelar Vaksinasi Door to Door bagi Tunawisma

3 Agustus 2021

Peserta CoC Sandy, Shakira, dan Nabil Minta Maaf Setelah Gunakan Kata “Autis” di Live TikTok

17 Juli 2024
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz