NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Sabtu, Maret 7, 2026
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Berita

Terbitkan Perpres, Jokowi Minta Luhut ‘Kawal’ Disparitas Harga

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
28 April 2021
in Berita
0
Terbitkan Perpres, Jokowi Minta Luhut ‘Kawal’ Disparitas Harga
0
SHARES
23
VIEWS
Jakarta –

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang Dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan pada 12 April 2021.

Dikutip dari laman resmi setkab.go.id disebutkan peraturan ini merupakan pengganti Perpres Nomor 70 Tahun 2017 yang belum optimal menurunkan disparitas harga barang guna menjamin kesinambungan pelayanan penyelenggaraan angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan untuk menurunkan disparitas harga barang dalam rangka menjamin ketersediaan barang, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan untuk kesinambungan pelayanan penyelenggaraan angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan guna mendukung konektivitas logistik antarmoda transportasi.

“Perlu mengatur kembali penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang,” demikian dikutip dari pertimbangan Perpres, Rabu (28/4/2021).

Untuk menangani hal ini, dibentuk Gugus Tugas oleh menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi dalam hal ini Luhut Binsar Pandjaitan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas.

Pasal 20 ayat (1) menyebutkan Menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi mengoordinasikan dan mengawasi Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang serta melaporkan kepada Presiden paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Anggota Gugus Tugas ini antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan bidang kelautan dan perikanan, menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi. Lalu menteri koperasi usaha kecil dan menengah, menteri pertanian, menteri perindustrian, menteri BUMN, menteri dalam negeri, menteri komunikasi dan informatika, menteri keuangan, menteri PUPR dan menteri ESDM.

Lanjut ke halaman berikutnya.

Tags: Berita Ekonomi Bisnis
Previous Post

Ada Reshuffle, Ini Daftar Pejabat yang Dilantik Jokowi Hari Ini

Next Post

Jejak Romo Syafi’i: Doa Menohok Depan Jokowi, Kini Berseteru Versus Bobby

Next Post
Jejak Romo Syafi’i: Doa Menohok Depan Jokowi, Kini Berseteru Versus Bobby

Jejak Romo Syafi'i: Doa Menohok Depan Jokowi, Kini Berseteru Versus Bobby

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

TII Soroti Komitmen Berantas Korupsi Era Jokowi

TII Soroti Komitmen Berantas Korupsi Era Jokowi

11 Februari 2021
Strategi Kakorlantas Polri Wujudkan Penegakan Hukum Polantas Modern

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Pantau Kamera ETLE Pekanbaru

12 Februari 2026
Polda Sumbar Kerahkan 664 Personel pada Operasi Lilin 2021

Polda Sumbar Kerahkan 664 Personel pada Operasi Lilin 2021

20 Desember 2021

Berita Lainnya

Polri Tindak Lokasi Nobar EURO 2020 Secara Ilegal

Polri Tindak Lokasi Nobar EURO 2020 Secara Ilegal

25 Juni 2021

Wujudkan Zona Integritas WBK dan WBBM, 6 Satker Polda Kalteng Terima Penganugrahan Kemenpan RB RI

21 Desember 2021

Menhub Minta Polri Kawal Ketat Ganjil Genap di Puncak

19 September 2021

Bareskrim Polri Kejar 2 Tersangka Penipuan Investasi Suntik Modal Alkes Rp1,3 Triliun

18 Desember 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz