NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Rabu, Mei 21, 2025
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Berita

Terbitkan Perpres, Jokowi Minta Luhut ‘Kawal’ Disparitas Harga

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
28 April 2021
in Berita
0
Terbitkan Perpres, Jokowi Minta Luhut ‘Kawal’ Disparitas Harga
0
SHARES
22
VIEWS
Jakarta –

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang Dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan pada 12 April 2021.

Dikutip dari laman resmi setkab.go.id disebutkan peraturan ini merupakan pengganti Perpres Nomor 70 Tahun 2017 yang belum optimal menurunkan disparitas harga barang guna menjamin kesinambungan pelayanan penyelenggaraan angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan untuk menurunkan disparitas harga barang dalam rangka menjamin ketersediaan barang, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan untuk kesinambungan pelayanan penyelenggaraan angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan guna mendukung konektivitas logistik antarmoda transportasi.

“Perlu mengatur kembali penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang,” demikian dikutip dari pertimbangan Perpres, Rabu (28/4/2021).

Untuk menangani hal ini, dibentuk Gugus Tugas oleh menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi dalam hal ini Luhut Binsar Pandjaitan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas.

Pasal 20 ayat (1) menyebutkan Menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi mengoordinasikan dan mengawasi Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang serta melaporkan kepada Presiden paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Anggota Gugus Tugas ini antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan bidang kelautan dan perikanan, menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi. Lalu menteri koperasi usaha kecil dan menengah, menteri pertanian, menteri perindustrian, menteri BUMN, menteri dalam negeri, menteri komunikasi dan informatika, menteri keuangan, menteri PUPR dan menteri ESDM.

Lanjut ke halaman berikutnya.

Tags: Berita Ekonomi Bisnis
Previous Post

Ada Reshuffle, Ini Daftar Pejabat yang Dilantik Jokowi Hari Ini

Next Post

Jejak Romo Syafi’i: Doa Menohok Depan Jokowi, Kini Berseteru Versus Bobby

Next Post
Jejak Romo Syafi’i: Doa Menohok Depan Jokowi, Kini Berseteru Versus Bobby

Jejak Romo Syafi'i: Doa Menohok Depan Jokowi, Kini Berseteru Versus Bobby

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Bareskrim Buru Jozeph Paul Zhang yang Mengaku Nabi ke-26

Bareskrim Buru Jozeph Paul Zhang yang Mengaku Nabi ke-26

19 April 2021
Gibran Respons Cuitan Netizen soal Beli Ijazah

Gibran Respons Cuitan Netizen soal Beli Ijazah

12 Oktober 2022
Simak Sinopsis Series Indonesia ‘Kartu Keluarga’ di Vision+

Simak Sinopsis Series Indonesia ‘Kartu Keluarga’ di Vision+

27 Juni 2024

Berita Lainnya

IPO Survei Kepuasan Publik: Jomplang, Jokowi Tinggi-Ma’ruf Rendah

IPO Survei Kepuasan Publik: Jomplang, Jokowi Tinggi-Ma’ruf Rendah

12 April 2021

Final Futsal, TNI/Polri Jaga Ketat Pintu Masuk

4 Oktober 2021

Ramai Tagar #PresidenBolaMenggeliat, Apresiasi Warganet untuk Jokowi

29 April 2021

Polisi Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Sabu dari Afrika

6 Agustus 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz