NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Rabu, September 27, 2023
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home jaga negeri

Polri Buka Saluran Pengaduan Penanganan Pinjol Ilegal

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
26 Oktober 2021
in jaga negeri
0
Polri Buka Saluran Pengaduan Penanganan Pinjol Ilegal
0
SHARES
10
VIEWS

Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) membuka layanan kontak pengaduan penanganan pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Polri selalu berupaya keras bagaimana pinjol ilegal dapat dituntaskan, keresahan masyarakat bisa tertangani dengan baik,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers pengungkapan pinjol ilegal di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/10).

Rusdi menyebutkan, saluran pengaduan tersebut tersedia dalam pesan instans Whatsapp dan media sosial Instagram. “Penanganan pinjol ilegal ini, Polri buka hotline no WA 081210019202,” ucap Rusdi.

Selain nomor WA, masyarakat juga dapat menyampaikan aduannya melalui media sosial Instagram @satgas_pinjol_ilegal. “Kedua ‘hotline’ ini bisa dimanfaatkan masyarakat, bisa menyampaikan aduan ke hotline tersebut,” ujar Rusdi.

Layanan saluran pengaduan penanganan pinjol ilegal juga tersedia di polda jajaran. Sejumlah Polda yang telah menyediakan layanan saluran pengaduan seperti, Polda Jawa Barat dan Polda Gorontalo.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali merilis pengungkapan kasus pinjol ilegal, dengan menangkap pelaku yang berperan sebagai pemodal dan fasilitator warga negara asing (WNA) untuk membiayai pinjol ilegal.

Tiga tersangka ditangkap dan ditahan berinisial JS, DJ dan SR. Ketiganya merupakan warga negara Indonesia.

“Peran JS mencari merekrut, memfasilitasi WNA untuk bisa ke Indonesia dan mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses administrasi baik pembukaan tanda daftar perusahaan sampai payment gateway,” tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika.

Sedangkan tersangka DN dan SR direkrut oleh JS sebagai direktur pinjol ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) maupun pembantu lainnya.

Dari penindakan ini, jajaran Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah dokumen seperti akta pendirian KSP Solusi Andalan Bersama (SAB), perjanjian kerja sama dengan payment gateway, dimana satu paymen gateway bisa melakukan perjanjian dengan beberapa pinjol ilegal, kartu ATM, dan puluhan kartu NPWP.

“Dari hasil koordinasi kami teman-teman pajak, kartu NPWP ini dibuat Mei 2020, tapi sampai saat ini tidak dilanjutkan dengan tanda daftar perusahaan SPT, persyaratan paymen gateway,” ungkap Helmy.

Terkait masyarakat yang sudah terlanjur meminjam dan mendapat ancaman dari pelaku pinjol ilegal, Helmy menyarankan masyarakat untuk mengikuti arahan dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, bahwa masyarakat tidak perlu membayar. Jika menerima ancaman, segera melaporkan kepada kepolisian terdekat.

“Saya mengutip apa yang disampaikan oleh Menko Polhukam bahwa pada prinsipnya hubungan keperdataan, hukum yang berlaku di antara mereka itu. Tetapi karena dimulai dari sesuatu yang ilegal semua, menurut beliau (Mahfud) maka perjanjian itu menjadi tidak sah sehingga tidak memiliki kewajiban membayar,” ujar Helmy.

Kalau kemudian ada upaya intimidasi dari pinjol-pinjol tersebut, lanjut Helmy, maka masyarakat jangan ragu untuk melapor ke Polda atau Bareskrim Polri, atau bisa menghubungi nomor hotline yang sudah disiapkan.

“Yang pasti Polri terus berupaya bagaimana praktek ilegal pinjol ini dapat dituntaskan sehingga betul-betul keresahan masyarakat di Tanah Air bisa ditangani dengan baik,” kata Helmy.

Sumber: Merdeka.com

Previous Post

Bareskrim Polri Berhasil Amankan Uang Senilai 20,4 Miliar Terkait Transaksi Pinjaman Online Ilegal.

Next Post

Alumni Akabri 89 Gelar Vaksinasi dan Salurkan Ribuan Paket Sembako di Alun-alun Cilegon

Next Post
Alumni Akabri 89 Gelar Vaksinasi dan Salurkan Ribuan Paket Sembako di Alun-alun Cilegon

Alumni Akabri 89 Gelar Vaksinasi dan Salurkan Ribuan Paket Sembako di Alun-alun Cilegon

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Ahyudin dan Ibnu Khajar Diperiksa Sebagai Tersangka Penyelewengan Dana ACT Siang Ini

Ahyudin dan Ibnu Khajar Diperiksa Sebagai Tersangka Penyelewengan Dana ACT Siang Ini

29 Juli 2022
Satu Anggota PP Pengeroyok Perwira Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka

Satu Anggota PP Pengeroyok Perwira Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka

27 November 2021
Tekan Zona Merah Covid-19, Kakorlantas Minta Check Point PPKM Mikro Dimaksimalkan

Tekan Zona Merah Covid-19, Kakorlantas Minta Check Point PPKM Mikro Dimaksimalkan

14 Juni 2021

Berita Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Jabatan Kapolda, Ini Daftarnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Jabatan Kapolda, Ini Daftarnya

19 Desember 2021

Beri Jawaban Menggelitik, Salmafina Sunan Saat Ditanya Kapan Nikah.

30 Juni 2022

Polisi Bagikan Bansos Bagi Warga dan Kaum Disabilitas di Kecamatan Siding

5 September 2021

HUT Ke-76 TNI, Kapolri: Sinergitas TNI-Polri Mutlak untuk Hadapi Tantangan

6 Oktober 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz