NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Senin, Januari 5, 2026
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Berita

Kawal Kebijakan Pemerintah, Polri Langsung Singgung Pidana Bagi Pelanggar PPKM Darurat

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
3 Juli 2021
in Berita
0
Kawal Kebijakan Pemerintah, Polri Langsung Singgung Pidana Bagi Pelanggar PPKM Darurat
0
SHARES
80
VIEWS

POJOKSATU.id, JAKARTA– Mabes Polri siap mengawal kebijakan pemerintah yang telah memberlakukan kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM darurat).

Kebijakan ini kembali diterapkan guna untuk mempercepat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

PPKM darurat sendiri hanya diberlakukan di pulau Jawa dan Bali yang meliputi 122 kabupaten dan kota.

“Kita selalu siap mengawal kebijakan pemerintah,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam siaran persnya, Jumat (2/7/2021)

Jendral bintang dua ini menuturkan, dalam PPKM darurat ini, pihaknya akan mengedepankan pendekatan humanis terhadap warga yang melanggar aturan tersebut.

“(Dikedepankan) pendekatan humanis dan edukasi dalam disiplinkan masyarakat,” ujar Argo.

Namun, kata Argo, bila dalam penerapan ini ada warga yang berkali-kali melanggar aturan tersebut, maka alternatif hukumannya adalah pidana.

“Sementara pidana upaya terakhir dalam penegakan hukum” ujarnya.

Karena itu, mantan Kabid Humas Polda Metro ini menghimbau agar warga tetap menerapkan prokes.“Protokol kesehatan juga jangan kendor. Gunakan selalu masker dan jauhi kerumunan,” tandasnya.

Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah.

Kebijakan diambil sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona, yang terus meningkat dalam waktu belakangan ini.

PPKM Darurat dimulai pada 3 Juli 2021, yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.

Kebijakan ini diumumkan Presiden Joko Widodo melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Presiden Jokowi.

(Fir/Pojoksatu)

Previous Post

PPKM Darurat, Polri Bangun Pos Penyekatan di 4 Lokasi Jalan Tol Ibu Kota

Next Post

Hari Pertama PPKM Darurat, Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Vaksinasi Massal Untuk Usia 12 Tahun di GBK

Next Post
Hari Pertama PPKM Darurat, Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Vaksinasi Massal Untuk Usia 12 Tahun di GBK

Hari Pertama PPKM Darurat, Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Vaksinasi Massal Untuk Usia 12 Tahun di GBK

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Polisi Siap Sikat Aksi Premanisme dan Pemalakan di Wilayah Hukum Polsek Malaka Tengah

Polisi Siap Sikat Aksi Premanisme dan Pemalakan di Wilayah Hukum Polsek Malaka Tengah

14 Juni 2021
Operasi Zebra 2025

Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 Serentak 17-30 November: Incar Penurunan Fatalitas Kecelakaan

17 November 2025
Netizen Riuh Borong Susu Beruang, Beli Satu Kaleng Rp50 Ribu

Netizen Riuh Borong Susu Beruang, Beli Satu Kaleng Rp50 Ribu

6 Juli 2021

Berita Lainnya

Komentar Yovie Widianto Usai Dikta Hengkang dari Yovie and Nuno Disorot

Komentar Yovie Widianto Usai Dikta Hengkang dari Yovie and Nuno Disorot

10 Juni 2022

Kendarai Motor Bebek, Guru Honorer Terjang Sungai Beraliran Deras

4 Maret 2021

Kabar Baik Calon Pendidik! Kemendikbud Buka PPG 2025, Biaya Kuliah Ditanggung Penuh

15 Oktober 2025

Government Runs Out Of Money Again As Congress Fails To Reach A Deal

22 Oktober 2020
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz