NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Senin, Juli 7, 2025
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Berita

Kawal Kebijakan Pemerintah, Polri Langsung Singgung Pidana Bagi Pelanggar PPKM Darurat

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
3 Juli 2021
in Berita
0
Kawal Kebijakan Pemerintah, Polri Langsung Singgung Pidana Bagi Pelanggar PPKM Darurat
0
SHARES
79
VIEWS

POJOKSATU.id, JAKARTA– Mabes Polri siap mengawal kebijakan pemerintah yang telah memberlakukan kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM darurat).

Kebijakan ini kembali diterapkan guna untuk mempercepat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

PPKM darurat sendiri hanya diberlakukan di pulau Jawa dan Bali yang meliputi 122 kabupaten dan kota.

“Kita selalu siap mengawal kebijakan pemerintah,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam siaran persnya, Jumat (2/7/2021)

Jendral bintang dua ini menuturkan, dalam PPKM darurat ini, pihaknya akan mengedepankan pendekatan humanis terhadap warga yang melanggar aturan tersebut.

“(Dikedepankan) pendekatan humanis dan edukasi dalam disiplinkan masyarakat,” ujar Argo.

Namun, kata Argo, bila dalam penerapan ini ada warga yang berkali-kali melanggar aturan tersebut, maka alternatif hukumannya adalah pidana.

“Sementara pidana upaya terakhir dalam penegakan hukum” ujarnya.

Karena itu, mantan Kabid Humas Polda Metro ini menghimbau agar warga tetap menerapkan prokes.“Protokol kesehatan juga jangan kendor. Gunakan selalu masker dan jauhi kerumunan,” tandasnya.

Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah.

Kebijakan diambil sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona, yang terus meningkat dalam waktu belakangan ini.

PPKM Darurat dimulai pada 3 Juli 2021, yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.

Kebijakan ini diumumkan Presiden Joko Widodo melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Presiden Jokowi.

(Fir/Pojoksatu)

Previous Post

PPKM Darurat, Polri Bangun Pos Penyekatan di 4 Lokasi Jalan Tol Ibu Kota

Next Post

Hari Pertama PPKM Darurat, Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Vaksinasi Massal Untuk Usia 12 Tahun di GBK

Next Post
Hari Pertama PPKM Darurat, Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Vaksinasi Massal Untuk Usia 12 Tahun di GBK

Hari Pertama PPKM Darurat, Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Vaksinasi Massal Untuk Usia 12 Tahun di GBK

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Kisah Nimas Akan Diangkat Menjadi Film

Kisah Nimas Akan Diangkat Menjadi Film

31 Mei 2024
Kisah Haru dan Inspiratif IU: Dari Kemiskinan hingga Kesuksesan

Kisah Haru dan Inspiratif IU: Dari Kemiskinan hingga Kesuksesan

14 Mei 2024
Buru Jozeph Paul Zhang, Polri Lakukan Langkah Ini

Buru Jozeph Paul Zhang, Polri Lakukan Langkah Ini

21 April 2021

Berita Lainnya

Tutup Sespimti Polri Dikreg ke-30, Kapolri: Jadilah Pemimpin yang Layani Warga dan Anggota

Tutup Sespimti Polri Dikreg ke-30, Kapolri: Jadilah Pemimpin yang Layani Warga dan Anggota

28 Oktober 2021

Pola Makan Sehat Victoria Beckham, Yuk Simak Menunya

11 Oktober 2023

Kaoru Mitoma Bersinar, Brighton Bungkam Manchester United di Old Trafford

20 Januari 2025

Kapolri Terbitkan Surat Telegram Jaga Pertumbuhan Ekonomi Nasional

9 Agustus 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz