JAKARTA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia menerbitkan Surat Telegram (TR) tentang Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Lanjutan. Surat perintah itu menindaklanjuti penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Dalam Operasi Aman Nusa II Lanjutan itu ada tujuh satuan tugas (Satgas). Di antaranya, Satgas Deteksi, Satgas Binmas, Satgas Kepatuhan Protokol Kesehatan dan Pengamanan Vaksinasi, Satgas Bayankes, Satgas Pengamanan Pengawalan Vaksin, Satgas Penegakan Hukum dan Satgas Hubungan Masyarakat (humas).
Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini akan berlaku sejak 3 Juli 2021 pukul 00.00 WIB. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono menjelaskan, Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam poin enam disebutkan, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota didukung penuh oleh TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.
“Jadi, adanya poin keenam, pihak polisi membuat Operasi Aman Nusa II Lanjutan, dulu pernah dibuat juga terkait covid-19. Pertama itu, ada 5 satgas sekarang ada 7 satgas operasi itu,” jelasnya di Mabes Polri, Jumat (2/7).
Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini, melibatkan 21.168 personel dari Polda Jawa dan Polda Bali. Puluhan ribu personel itu berasal dari Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur dan Polda Bali.
Selain mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia soal PPKM Darurat, Argo menyebutkan, aparat kepolisian akan melakukan sejumlah penyekatan di jalur kabupaten/kota. Di pos penyekatan itu, akan dilakukan tes swab antigen secara acak. Tes cepat itu akan dilakukan di pintu keluar masuk antar kota dan provinsi, pintu Tol, Rest Area, stasiun, bandara, pelabuhan.
“Tentunya ini kami lakukan bersama dengan TNI dan Pemda. Kami nanti setiap kegiatan yang sudah ada di Inmendagri nomor 15 tahun 2021 Pemerintah akan kami dukung apa yang dilarang apa yang diperbolehkan yang ada di instruksi itu. Itu kira-kira,” tandas Argo.