SEMARANG, KOMPAS.com – Sebanyak dua perusahaan di Kota Semarang, Jawa Tengah, disegel polisi karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Perusahaan itu terletak di kawasan industri Candi Gatot Subroto, Ngaliyan, yakni PT Samwoon Busana Indonesia dan PT Star Alliance Intimates.
Saat sidak, polisi menemukan pelanggaran karena mempekerjakan pegawai lebih dari 50 persen kapasitas ruangan dan terjadi kerumunan pada saat jam istirahat.
Kini kedua perusahaan itu ditutup dan telah dipasangi garis polisi.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan PT Samwoon Busana Indonesia memperkerjakan pegawai di atas batas maksimal yang diizinkan.
“Pada jam kerja tidak menerapkan Intruksi Mendagri dan Perwal Kota Semarang terkait PPKM Darurat dengan ditemukannya pekerja yang masuk kerja lebih dari 50 persen,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/7/2021).
Selain itu, polisi juga mendapati kursi kantin makan tidak ada jarak sehingga saat istirahat makan menimbulkan kerumunan.
Selanjutnya, polisi menemukan kerumunan pekerja yang sedang makan bersama di PT Star Alliance Intimates.
Di depan perusahaan itu juga terdapat pasar tiban dan pedagang kaki lima yang berjualan tanpa protokol kesehatan.
“Selanjutnya kami lalukan penutupan dengan garis police line dan pembubaran pasar tiban dan PKL yang berada di depan perusahaan,” tegasnya.