NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Sabtu, Oktober 4, 2025
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Realitas Negeri

Jelang Iduladha, 1.065 Titik Penyekatan PPKM Darurat di Tiga Wilayah Diperketat, 85 Lokasi di Jalan Tol

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
16 Juli 2021
in Realitas Negeri
0
Jelang Iduladha, 1.065 Titik Penyekatan PPKM Darurat di Tiga Wilayah Diperketat, 85 Lokasi di Jalan Tol
0
SHARES
26
VIEWS

KABAR BANTEN –  Menjelang Hari Raya Iduladha Selasa 20 Juli 2021, pihak Korlantas Polri memperketat mobilitas masyarakat dengan membangun 1.065 titik penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Lampung, Jawa dan Bali.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Istiono mengatakan  dari 1.065 titik penyekatan PPKM Darurat tersebut, diantaranya sejumlah 85 lokasi penyekatan di jalan tol, 6 lokasi di pelabuhan, dan 974 lokasi di jalan non tol.

Di titik penyekatan PPKM Darurat ini semua kendaraan dilarang melintas kecuali kendaraan pengangkut logistik masih tetap dapat melintas dan dapat beroperasi.

“Titik-titik penyekatan ini kita buat kemudian kita lakukan pembatasan penyekatan selektif, yang bisa jalan hanya sektor esensial dan kritikal. Jadi persyaratan perjalanan tetap kita pedomani, SE Satgas, dan SE Menhub,” kata Istiono dalam konferensi pers bersama Korlantas Polri yang digelar daring, Rabu 14 Juli 2021, dikutip Kabar Banten dari Antara.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, sungai, danau, dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya untuk sektor esensial dan kritikal serta dilengkapi dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

STRP ini dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat, serta surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Sementara itu bagi pelaku perjalanan darat dengan menggunakan kendaraan pribadi ataupun umum diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR berlaku maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan yang berlaku untuk perjalanan di Pulau Jawa dan Bali.

Previous Post

Tak Perlu Keluar Rumah Saat PPKM Darurat, Ini Cara Mudah Bayar Pajak

Next Post

Kolaborasi Vaksinasi Massal Polri Dengan PB HMI dan PB SEMMI di Universitas Indraprasta

Next Post
Kolaborasi Vaksinasi Massal Polri Dengan PB HMI dan PB SEMMI di Universitas Indraprasta

Kolaborasi Vaksinasi Massal Polri Dengan PB HMI dan PB SEMMI di Universitas Indraprasta

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

#SelamatHARDIDKNAS2024 Raih Prestasi Impianmu di Lomba Hari Pendidikan Nasional 2024

#SelamatHARDIDKNAS2024 Raih Prestasi Impianmu di Lomba Hari Pendidikan Nasional 2024

2 Mei 2024
Selain Young Lex, 5 Musisi Indonesia Ini Pernah Dituding Lakukan Plagiat Lagu K-Pop

Selain Young Lex, 5 Musisi Indonesia Ini Pernah Dituding Lakukan Plagiat Lagu K-Pop

12 Maret 2021
Jelang Iduladha, 1.065 Titik Penyekatan PPKM Darurat di Tiga Wilayah Diperketat, 85 Lokasi di Jalan Tol

Jelang Iduladha, 1.065 Titik Penyekatan PPKM Darurat di Tiga Wilayah Diperketat, 85 Lokasi di Jalan Tol

16 Juli 2021

Berita Lainnya

Hari Bumi 2022, Simak Sejarah di Baliknya yang Perlu Anda Ketahui

Hari Bumi 2022, Simak Sejarah di Baliknya yang Perlu Anda Ketahui

22 April 2022

PSSI Ajukan Protes Resmi ke AFC dan FIFA Terkait Kepemimpinan Wasit di Laga Indonesia vs Bahrain

11 Oktober 2024

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

9 April 2024

Kapolres Tapanuli Pantau langsung Lokasi Bencana Longsor dan Beri Bantuan

10 November 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz