Netizen Watch – Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat perkembangan masalah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada fauna ternak di Indonesia. Saat ini PMK telah menyebar ke 21 provinsi, sedangkan Kota/Kabupaten bertambah menjadi 236.
Berdasarkan data yang dilihat, Kamis, 7 Juli 2022 kurang lebih pukul 23.43 WIB masih ada 334.213 kasus PMK.
Di mana masalah aktif yang masih tersisa yakni sebanyak 214.101 ekor, dinyatakan sembuh sebanyak 115.063 ekor, potong bersyarat 2.923 ekor dan dinyatakan mati sebesar 2.126 ekor. Dengan total hewan yang telah divaksin mencapai 397.732 ekor.
Dalam data itu dijelaskan Provinsi Jawa Timur menduduki peringkat pertama masalah tertinggi PMK dengan jumlah 134.996 kasus.
Disusul Nusa Tenggara Barat (NTB) 49.879 kasus dan Jawa Tengah 38.533 kasus. Sementara itu, untuk hewan ternak yang paling banyak terkena penyakit yakni sapi sebanyak 325.870 ekor, kerbau 5.809 ekor dan kambing 1.447 ekor.
Baca Juga : Kenali Gejala dan Penularan Cacar Monyet
Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sudah memutuskan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dalam hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
Terdapat ada enam poin yang ditetapkan, yakni pertama, menetapkan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku.
Kedua, penyelenggaraan penanganan darurat pada masa status keadaan tertentu darurat PMK.
Ketiga, bahwa penyelenggaraan penanganan darurat sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang penanggulangan bencana.
Keempat, kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat PMK untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada wilayah masing-masing.
Kemudian yang kelima, segala biaya yang dikeluarkan menjadi akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan dalam APBN, Dana Siap Pakai yang terdapat dalam Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yg sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun yang keenam merupakan keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan hingga dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari masih ada kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Baca Juga : Apa Itu Cacar Monyet? Kenali Gejala dan Penularannya