NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Kamis, Agustus 21, 2025
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Realitas Negeri

Penggolongan SIM C Mulai Bulan Ini, Ini Perbedaan Masing-masing

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
3 Agustus 2021
in Realitas Negeri
0
Penggolongan SIM C Mulai Bulan Ini, Ini Perbedaan Masing-masing
0
SHARES
899
VIEWS

TEMPO.CO, Jakarta – Korlantas Polri akan menerapkan penggolongan SIM C (Surat Izin Mengemudi Sepeda Motor) mulai Agustus 2021.

Ketiganya dibedakan berdasarkan kapasitas mesin motor yang dikendarai.

Setiap golongan SIM C memiliki perbedaan fungsi dan persyaratan.

Berikut perbedaan tiga golongan baru SIM C yang dikutip hari ini, Senin, 2 Agustus 2021, dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021:

1. SIM C
Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas sampai 250 cc.

2. SIM CI
Berlaku untuk mengemudikan motor berkapasitas di atas 250 cc (centimeter cubic) sampai 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. SIM CII
SIM ini berlaku untuk mengemudikan sepeda motor di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca: Bikin SIM A Kini Harus Punya Sertifikat Sekolah Mengemudi

Previous Post

Kapolri Launching Gerakan Vaksinasi Merdeka

Next Post

Kapolri Perintahkan Polda Jajaran Tingkatkan Giat Kontijensi, Meski Operasi Aman Nusa II Berakhir

Next Post
Kapolri Perintahkan Polda Jajaran Tingkatkan Giat Kontijensi, Meski Operasi Aman Nusa II Berakhir

Kapolri Perintahkan Polda Jajaran Tingkatkan Giat Kontijensi, Meski Operasi Aman Nusa II Berakhir

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Iis Dahlia Sering Berkata Kasar? Deddy Corbuzier Sampai Kaget Lihat Perlakuan sang Pedangdut di Balik Kamera: Iis Itu Cuma Pencitraan

Iis Dahlia Sering Berkata Kasar? Deddy Corbuzier Sampai Kaget Lihat Perlakuan sang Pedangdut di Balik Kamera: Iis Itu Cuma Pencitraan

5 Januari 2022
Saham PGN (PGAS) Auto Reject Bawah, Tersengat Sengketa Pajak Rp 3,06 Triliun

Saham PGN (PGAS) Auto Reject Bawah, Tersengat Sengketa Pajak Rp 3,06 Triliun

4 Januari 2021
Jokowi Perintahkan Kapolri Buat Pedoman UU ITE: Biar Pasal-pasalnya Jelas

Jokowi Perintahkan Kapolri Buat Pedoman UU ITE: Biar Pasal-pasalnya Jelas

17 Februari 2021

Berita Lainnya

Jonathan Frizzy Himbau Netizen Untuk Tak Benarkan Perempuan Lakukan KDRT

Jonathan Frizzy Himbau Netizen Untuk Tak Benarkan Perempuan Lakukan KDRT

6 Oktober 2021

Aaliyah Massaid Dilamar Thariq Halilintar, Fuji : Jangan Banding-Bandingin!

17 Mei 2024

Meisya Siregar Menceritakan Momen Saat Bertemu Dengan Ben Kasyafani. Ia Pun Jadi Teringat Momen Saat Harus Menggunakan Dress Ketat Dan Pendek Ketika Menjadi Host Program Gosip.

14 Januari 2022

Jokowi Minta Panglima TNI-Kepala BNPB Tangani Bencana di NTT dan NTB

6 April 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz