JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk tetap menggelar kegiatan kontijensi di masa pandemi COVID-19. Meski, kegiatan kontijensi dengan sandi Operasi Aman Nusa II yang sudah digelar sejak 3 Juli akan berakhir tepat pada 3 Agustus pukul 00.00 WIB.
“Dalam Surat Telegram (ST) Kapolri bahwa untuk pelaksanaan Operasi Kontijensi Aman Nusa II di lingkup Mabes Polri atau Operasi yang dilakukan Satgaspus, tetap dilakukan secara mandiri dengan jumlah personel yang disesuaikan,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 2 Agustus.
“Untuk Polda-Polda yang menggelar, maka hal ini dinyatakan selesai dan dilanjutkan pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD),” sambung dia.
Dengan operasi kontijensi, lanjut Ramadhan, Polri tetap melakukan kegiatan yang mencegah penyebaran COVID-19. Hal ini pun dilakukan untuk menunggu sikap atau tindakan selanjutnya dari Pemerintah Pusat.
“Artinya Polri tetap konsisten dalam menjaga, dalam rangka melakukan pencegahan dan penanganan COVID-19,” kata dia.
Di sisi lain, Ramadhan juga menyampaikan hasil penindakan selama Operasi Aman Nusa II. Beberapa Polda jajaran mengungkap kasus pemalsuan dokumen hingga penimbunan obat-obatan.
Salah satu contohnya, 33 kasus yang diungkap Bareskrim Polri. Dari puluhan kasus itu, setidaknya menetapkan 37 tersangka.
“Bareskrim Polri menindak delapan kasus dengan 19 tersangka. Lima kasus dengan 10 tersangka ditangani Direktorat Tindak Pidana Eksus, dan tiga kasus dengan tiga tersangka ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba,” tandas Ramadhan.