NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Rabu, Juli 16, 2025
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Realitas Negeri

Sat Narkoba Polres Ciko Ungkap Enam Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dan Tembakau Sintetis dalam Sepekan

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
17 November 2021
in Realitas Negeri
0
Sat Narkoba Polres Ciko Ungkap Enam Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dan Tembakau Sintetis dalam Sepekan
0
SHARES
71
VIEWS

Suara Indonesia News – Kota Cirebon. Jajaran satuan narkoba Polres Cirebon kota yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Tanwin Nopiansyah, SE dalam sepekan berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dengan menangkap 6 orang tersangka yang keseluruhannya di  kategorikan sebagai pengedar. Hal ini terungkap dalam Konpres yang diselenggarakan  Polres Cirebon Kota yang dipimpin langsung  Kapolres Cirebon Kota AKBP  Fahri Siregar, SH, MH, Selasa (16/11-2021)

Lanjut Kapolres Cirebon Kota dari 6 tersangka yang berhasil diamankan tersebut salah satunya adalah seorang residivis dengan inisial CL alias BK (36 thn). Tersangka lain yaitu inisial MABS (27 Thn), Inisial ERA (21 thn), inisial RH Als AG (27 Th), Inisial MYF (30 th) dan WL (30 Th), ujarnya.

Masih kata Fahri “Barang bukti yang berhasil diamankan atau disita dari keenam tersangka ini untuk narkotika sabu seberat 118,82 gram, tembakau sintetis seberat 63,2 gram dan Hp berbagai merk sebanyak 4 buah “.

Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini adalah dengan cara menempel, menggunakan jasa pengiriman barang dan transaksi langsung, ungkap Kapolres Cirebon Kota.

Sementara melalui Kasat Narkoba menambahkan “6 orang tersangka berinisial MABS, ERA, CL alias BK, RH alias AG, MYF, dan WL,  “para Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009,” jelas Alumni Setukpa SIP 2011 WSN ini.

Lanjut Tanwin “Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun, dan denda maksimal 10 miliar rupiah,” jelas AKP Tanwin Nopiansyah, SE

Kegiatan dihadiri  Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar  SH., S.IK., MH,  Waka Polres Cirebon kota Kompol Ahmat Troy Aprio,  S.IK,

kasat narkoba AKP Tanwin Nopiansyah, SE  KBO sat narkoba Ipda Deni Arisandi, SH., Kanit penyidik sat narkoba Ipda Heru, SH dan Kasi Propam Iptu Sukirno, SH dan para awak media. Dalam pelaksanaannya dengan menerapkan protokol kesehatan diantaranya menggunakan masker dan menjaga jarak, tutup Iptu Ngatidja, SH., MH, Kasi Humas Polres Cirebon Kota. (Hatta)

Previous Post

Polri & Kementan Kerja Sama Bangun Ketahanan Pangan Nasional

Next Post

Polri pertahankan sinergitas TNI di bawah kepemimpinan Jenderal Andika

Next Post
Polri pertahankan sinergitas TNI di bawah kepemimpinan Jenderal Andika

Polri pertahankan sinergitas TNI di bawah kepemimpinan Jenderal Andika

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Meriahkan Perayaan Hari Kemerdekaan: Polda Bengkulu Gelar Upacara dan Serangkaian Acara Menyambut 17 Agustus

12 Agustus 2024
Bareskrim Polri Berhasil Amankan Uang Senilai 20,4 Miliar Terkait Transaksi Pinjaman Online Ilegal.

Bareskrim Polri Berhasil Amankan Uang Senilai 20,4 Miliar Terkait Transaksi Pinjaman Online Ilegal.

25 Oktober 2021
Mabes Polri Tarik 3 Anggota yang Bertugas di KPK

Mabes Polri Tarik 3 Anggota yang Bertugas di KPK

2 Juni 2021

Berita Lainnya

Mabes Polri Tarik 3 Anggota yang Bertugas di KPK

Mabes Polri Tarik 3 Anggota yang Bertugas di KPK

2 Juni 2021

Komjen. Pol. Purn. Drs. Arif Wachyunadi Memperkuat Makna Hari Juang Polri untuk Generasi Muda

4 Oktober 2024

Peran Strategis Dr. Ali Mochtar Ngabalin dalam Penguatan FKUB sebagai Pilar Moderasi Beragama untuk Mewujudkan Masyarakat yang Rukun dan Damai

19 Desember 2024

Marak jual beli selfie KTP, OJK-Polri harus berantas pinjol ilegal

29 Juni 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz