Jakarta – Serikat buruh akan melakukan protes terhadap kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022, yang akan disertai dengan pemogokan kerja nasional.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan enam konfederasi dan 60 federasi serikat pekerja/serikat pekerja sepakat menolak kenaikan UMP pada 2022.
Aksi akan berlangsung pada 29 dan 30 November 2021 di tiga wilayah, yaitu Istana Negara, Balai Kota DKI Jakarta dan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Sudah disepakati tanggal 29 dan 30 November 2021 akan dilaksanakan gabungan aksi unjuk rasa di Istana Negara, di Balai Kota biang keroknya, dan super biang keroknya di Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Said pada konferensi persnya, Senin (22/11/2021).
Said mengatakan aksi tersebut akan melibatkan puluhan ribu pekerja dari Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten.
“Kalau konfederasi dan 60 federasi serikat buruh digabungkan, jumlahnya puluhan ribu pekerja dari pabrik dan perusahaan,” katanya.
Secara teknis, Saïd menjelaskan, akan ada 10.000 orang di Istana, 10.000 di balai kota dan 10.000 di Kementerian Tenaga Kerja.
Said juga menegaskan, pengunjuk rasa harus tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai aturan PPKM Level 1 di DKI Jakarta.
Selain itu, para pekerja juga akan melakukan pemogokan kerja nasional pada 6-8 Desember 2021.
Said mengatakan, sedikitnya 2 juta buruh akan mogok untuk memprotes kenaikan UMP yang rata-rata hanya 1,09 persen.
“Kami mengimbau seluruh pekerja untuk berhenti berproduksi. Ini reaksi keras, kami tidak mengklaim bahwa kenaikan upah minimum 1,09% karena pandemi Covid19. Tidak ada hubungannya dengan itu,” katanya.
Said mengatakan telah menyatakan, pekerja yang akan mogok di tingkat nasional berasal dari lebih dari 100.000 perusahaan di 30 provinsi dan lebih dari 150 kabupaten/kota.
“Termasuk juga kawan-kawan ojek online akan ikut bergabung, sopir trailer, buruh-buruh pelabuhan,” ucap Said.
KSPI bekerjasama dengan sejumlah konfederasi serikat pekerja lainnya seperti Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Komite Politik Buruh Indonesia (KPBI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), hingga Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas).
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengumumkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.453.935,536. Gaji naik Rp 37.749 dari tahun sebelumnya.